liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Apindo Jabar Anggap Permenaker 18/2022 Berpotensi Naikkan Angka PHK

APINDO Jawa Barat menyayangkan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).


Jakarta, CNNIndonesia

DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (ApindoJabar kesal dengan sikap Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah yang mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengangkatan. Upah Wilayah Minimum (UMP).

Pasalnya, aturan mengenai formula perhitungan upah tenaga kerja dalam Permenaker 18/2022 dinilai belum memiliki kepastian hukum.

“Alasan ini mencerminkan tidak adanya kepastian hukum sehingga tidak ada kepastian usaha,” ujar DPP Apindo Jabar melalui keterangan resmi seperti dikutip Senin (21/11).

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Selain itu, Apindo juga mengklaim Ida melanggar hirarki kebijakan. Pengusaha mengkritisi Permenaker karena melanggar aturan pengupahan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Bagaimana Permenaker bisa melawan PP? Bahaya kalau aturan yang lebih tinggi bisa ditentang oleh aturan yang lebih rendah,” kata Apindo.

Apindo pun menilai, terbitnya Permenaker Nomor 18/2022 juga melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana Mahkamah Konstitusi menangguhkan semua tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berimplikasi luas, serta tidak diperkenankan mengeluarkan peraturan pelaksanaan baru terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sampai dengan dua tahun.

Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan melanggar prinsip UMK yaitu gaji sebagai jaring pengaman bagi pekerja di tingkat tenaga kerja dan upaya untuk mengurangi disparitas yang sangat besar antar kabupaten/kota.

Pasalnya, hasil simulasi dengan formula baru justru menunjukkan daerah yang sebelumnya memiliki UMK di atas batas atas, seperti Kabupaten Bogor, Purwakarta, Karawang, dan Bekasi justru dengan formula baru ini justru mengalami peningkatan. meningkat dibandingkan provinsi/daerah lain dengan UMK rendah.

Karena itu, Apindo mengklaim PHK besar-besaran akan terus berlanjut. Selain itu, sektor bisnis belum pulih dari pandemi COVID-19 dan krisis global.

Apalagi, kata Apindo, pemerintah yang semula ingin mempersempit kesenjangan upah di daerah, kini malah menciptakan kecemburuan antar daerah dengan kesenjangan upah yang semakin melebar.

“Apakah akan ada pengejaran upah, yang rendah mengejar yang tinggi dengan mengubah formula lagi? Terus terang para pengusaha sangat khawatir dan merasa bimbang,” kata Apindo.

Pengusaha itu juga mengatakan, dalam situasi Indonesia akan menghadapi resesi global pada 2023 yang kemungkinan akan berimplikasi pada industri berorientasi ekspor, hasil perhitungan UMP dan UMK 2023 dengan formula baru justru akan membuat industri di Indonesia , khususnya Jawa Barat. , mengalami masa yang paling sulit. .

“Dengan semua yang sudah dijelaskan di atas, Apindo tetap menginginkan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujar Apindo.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/dzu)