Jakarta, CNNIndonesia —
Terdakwa dalam kasus tersebut menghalangi penyelidikan pembunuhan yang direncanakan Brigadir JArif Rachman Arifin, mengaku sempat ditegur Freddy Sambo saat melihat CCTV rumah dinas di Kompleks Polsek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Arif saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11).
Arif yang merupakan eks Wakaden B dari Biro Propam Polri datang ke rumah dinas Sambo pada 9 Juli 2022 atau sehari setelah pembunuhan terjadi. Di sana, ia melihat adanya CCTV yang dipasang di garasi rumah. Melihat sikap Arif, Sambo memarahinya.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Karena rombongan Pak Ferdy Sambo dan beberapa petugas sedang duduk di depan garasi, saya berdiri di dekat garasi Yang Mulia. Di sana saya melihat CCTV di garasi, kamera CCTV. Dia bertanya, ‘kok lihat CCTV?’ Saya bilang, ‘Ndan (Komandan) bagus kalau ada gambarnya’. Lalu dia bilang, ‘rusak’,” kata Arif.
“Siapa yang bilang?” tanya hakim.
“Pak Ferdy bilang rusak,” jawab Arif.
“Ada apa, kenapa kamu melihat ke atas?” tanya hakim lagi.
“Pak Ferdy Sambo,” jawab Arif.
Belakangan, Arif menceritakan bahwa Sambo memarahinya karena terlambat datang ke lokasi pembunuhan Briptu J. Sambo menanyakan keberadaan Arif sejak sehari sebelumnya.
“Dia bertanya ‘kemana saja kamu sejak kemarin?’ Kamu nggak tahu ada apa di sini?’. Saya bilang ‘siap, nggak tahu, baru tahu hari ini’. Dia bilang ‘nggak peduli’, (menjawab) siap salah,” kata Arif.
Mendengar kata ‘apatis’, Arif langsung menoleh ke areal kebun. Beberapa waktu kemudian, dia diperintahkan Sambo untuk melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Arif diminta memerintahkan penyidik Polres Jaksel memeriksa istri Sambo, Putri Candrawati, di rumah Saguling, Duren Tiga.
“Kemudian saya diarahkan oleh Encik Ferdy Sambo ke Polsek Selatan. Perintahnya sesuai dengan penyidik PPA agar malam itu ibu saya diperiksa di rumah,” ujarnya.
Mendapat perintah itu, Arif bergegas ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dia kemudian menghubungi Chuck Putranto untuk setuju menemaninya ke penyidik.
Diketahui, Bharada E, Bripka RR, dan Strong dijerat kejaksaan karena membunuh Brigadir J. Kejahatan itu dilakukan bersama mantan Kabag Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawatihi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.
(lna/tsa)
[Gambas:Video CNN]