Jakarta, CNNIndonesia —
Memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) rata untuk menghadapi pandemi virus corona (Covid-19) baik di wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali diperpanjang lagi selama lebih dari empat minggu atau selama periode 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023.
Periode ini juga dikenal sebagai bagian dari liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Ketentuan perpanjangan PPKM diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 5 Desember 2022.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Dirjen Pemda Bina Bina Bina Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, salah satu alasan PPKM diperpanjang adalah untuk menekan laju penularan kasus Covid-19, terutama saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Berikut aturan lengkap terkait kegiatan sosial selama PPKM Tingkat 1 di seluruh Indonesia, sebagai berikut:
1. Bekerja Dari Kantor (WFO)
Pemerintah menetapkan perkantoran atau kegiatan sektor non esensial di wilayah PPKM Level 1 seluruh Indonesia dapat beroperasi 100 persen, dan perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar tempat kerja.
2. Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
Pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dapat dilaksanakan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan.
dan Kebudayaan, Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Yakni Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Serta Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bijaksana Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun 2019.
3. Tempat Ibadah
Tempat ibadah yang meliputi masjid, surau, gereja, vihara, vihara dan klenteng serta tempat lain yang berfungsi sebagai tempat ibadah PPKM Tingkat 1 di wilayah Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali dapat menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kegiatan keagamaan sebanyak 100 orang persen kapasitas.
Dan warga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
4. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan dan Pasar Rakyat
Kegiatan di pusat perbelanjaan, pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan di wilayah PPKM Level 1 di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menerapkan protokol kesehatan lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut dikendalikan oleh Pemerintah Daerah.
Bahkan dengan pasar rakyat yang menjual barang non harian di wilayah PPKM Level 1 bisa beroperasi 100 persen.
5. Restoran dan Kafe
Selama PPKM Level 1 di Indonesia, restoran atau rumah makan dan kafe dalam skala kecil, menengah, maupun besar, baik di lokasi terpisah maupun berada di pusat perbelanjaan atau pusat perbelanjaan, dapat menyediakan makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
6. Bioskop
Bioskop di wilayah PPKM Level 1 di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung kategori Hijau di aplikasi PeduliLindungi yang dapat masuk kecuali tidak dapat dilakukan vaksinasi karena alasan kesehatan.
Selain itu, anak usia 6-12 tahun harus didampingi oleh orang tuanya dan menunjukkan bukti vaksinasi, minimal dosis pertama.
7. Area Publik dan Taman
Pemerintah juga mengatur fasilitas umum seperti tempat umum, taman umum, tempat wisata umum dan tempat umum lainnya di kawasan PPKM Tingkat 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
8. Kegiatan Kesenian di Sarana Umum
Saat ini, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menyebabkan kemacetan dan kemacetan) di kawasan level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Seluruh kegiatan dimohon untuk tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat, yang pengaturan selanjutnya akan dikontrol oleh Pemerintah Daerah.
9. Gym atau Tempat Fitness
Pemerintah juga memperketat kegiatan di pusat kebugaran atau gimnasium dengan PPKM level 1 yang kini diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
10. Penerimaan
Resepsi di wilayah PPKM Tingkat 1 se-Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dapat diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan.
(kha/anak)
[Gambas:Video CNN]