Jakarta, CNNIndonesia —
Bank Indonesia (BI) meluncurkan dokumen White Paper berisi pedoman pengembangan uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Artinya cita-cita yang dimiliki RI uang digital semakin nyata.
Kemudian, CBDC yang diterbitkan BI akan menjadi satu-satunya uang digital yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia. Sedangkan uang digital lainnya akan dinyatakan tidak sah.
“Hari ini atas izin presiden kami meluncurkan kertas putih rupiah digital yang kami namakan proyek Garuda,” kata Perry dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) di JCC, Rabu (30/11).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Proyek Garuda, kata Perry, akan mencakup berbagai inisiatif penjajakan berbagai pilihan desain arsitektur digital rupiah, di mana terdapat tiga tahapan utama yang disediakan bank sentral untuk pengembangan uang digital.
“Pertama, uang digital akan diimplementasikan secara bertahap, mulai dari CBDC grosir untuk penerbitan, pemusnahan, dan transfer antar bank,” jelas Perry.
Kedua, nantinya akan diperluas dengan model bisnis operasi moneter dan pasar uang. Setelah itu, pada tahap akhir akan dilakukan integrasi uang digital wholesale dengan uang digital retail secara langsung.
“Tentu sinergi dan kerjasama di tingkat nasional dan internasional akan terus berlanjut,” jelasnya.
Selain itu, penerbitan Buku Putih ini diharapkan dapat menjadi katalis bagi pengembangan desain CBDC di masa mendatang, sehingga implementasinya dapat mengikuti konteks dan karakteristik kebijakan.
Pengembangan CBDC sendiri membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk kerjasama dengan bank sentral lain dan lembaga internasional.
“Pengembangan mata uang digital bank sentral ke depan bukanlah sebuah pilihan, melainkan sebuah kebutuhan. Bank sentral masih perlu melakukan eksplorasi dan eksperimen untuk mengantisipasi perkembangan mata uang digital ke depan,” pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(ld/bir)
[Gambas:Video CNN]