Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng) menyerahkan seorang pengusaha berinisial KS ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (8/2/2023), penyerahan tersangka juga termasuk barang bukti dan harta kekayaan tersangka yang disita sehubungan dengan proses penyidikan tindak pidana di lapangan. perpajakan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan pada 16 Desember 2022.
Tersangka KS melalui CV AWN didakwa dengan sengaja menyerahkan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Lebih detail, modus yang digunakan adalah pertama, tidak semuanya melaporkan perolehan/penyerahan atau perolehan/pembelian atas SPT Masa PPN CV AWN periode Januari 2018 sampai dengan Desember 2018.
Kedua, melaporkan SPT Masa PPN dengan status nol dan pembayaran ganti rugi lebih untuk menghindari denda keterlambatan pelaporan, serta bertujuan untuk menunda pembayaran dan/atau tidak membayar pajak (PPN) yang terutang ke Kas Negara.
Perbuatan tersangka KS tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Artikel . 64 ayat (1) KUHP yang menyebabkan hilangnya pendapatan negara dari sektor perpajakan diperkirakan mencapai Rp 372,8 juta.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kalteng Budi Susila mengatakan, kejadian ini perlu menjadi perhatian dan pengingat bagi wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang seharusnya dibayar dengan benar, lengkap dan jelas.
Budi juga berharap penegakan hukum yang tegas dalam hal ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak.
“Seluruh wajib pajak diingatkan untuk tidak mudah terpengaruh oleh tawaran penggunaan faktur pajak dari pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar, agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan kontribusi wajib pajak dapat ditingkatkan untuk mendukung kemandirian dalam pembiayaan pembangunan bangsa menuju kemajuan. Indonesia,” kata Budi.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Lindungi NIK & NPWP Anda, Ditjen Pajak Suka Tips Ini
(mij/mij)