Jakarta, CNBC Indonesia – Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya kembali ditangkap polisi. Kali ini tersangka pemalsuan dokumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diancam 20 tahun penjara.
Hal itu dijelaskan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan dalam Konferensi Pers Penangkapan Henry Surya yang digelar di Gudang Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Dalam kasus terbaru ini, Henry Surya diancam dengan berbagai pasal pidana. Ancaman pidananya adalah Pasal 266 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan UU APU.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Jika tiga hal itu terpenuhi, HS terancam total 20 tahun penjara,” kata Whisnu.
Sebagai informasi, Pasal 266 KUHP berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja menyalahgunakan perbuatan seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena kegunaan itu dapat menimbulkan kerugian”.
Sedangkan Pasal 263 KUHP berbicara tentang perbuatan yang tidak disengaja atau disengaja sebagai kesengajaan dan tidak ada kesalahan kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat.
Tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Foto: Henry Surya ditangkap Polisi, dok Bareskrim Polri. (Dok. Barekrim Polri)
Henry Surya ditangkap Polisi, dok Bareskrim Polri. (Dok. Barekrim Polri)
Bos Indosurya itu dibebaskan dalam kasus korupsi KSP Indosurya Januari lalu. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Eks Bareskrim Polri telah menetapkan Henry Surya sebagai tersangka pada 13 Maret 2023. Kemudian keesokan harinya, polisi menangkap bos koperasi tersebut.
“Tanggal 14 Maret, tersangka HS ditangkap di Apartemen Raffles Residences Jakarta, Jakarta Selatan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers. digelar pada Kamis, (16/3/2023).
Secara terpisah, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, penangkapan dilakukan polisi bukan saat Henry Surya hendak kabur.
“Tidak, hanya dia di apartemen. Kami menghentikannya,” kata Whisnu usai menggelar konferensi pers.
Usai ditangkap, Henry Surya akan meringkuk di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan. Penahanan dimulai dari 15 Maret hingga April 2023.
Dalam penangkapannya kali ini, penyidik menemukan bahwa pada tahun 2018 Henry Surya mengeluarkan produk perbankan berupa medium term notes atau obligasi jangka menengah.
“Padahal regulator sudah melarang. Untuk itu HS bertindak seolah-olah sebagai koperasi yang merupakan Koperasi Indosurya,” ujar Whisnu.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Memanfaatkan nama keluarga, bos Indosurya mengambil Rp 106 triliun
(wah/wur)