liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Cek Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Pajak Tahunan

Heboh Pajak Gaji Rp 5 Juta, Begini Aturannya

Jakarta, CNBC Indonesia – Masa pelaporan pajak orang pribadi dan badan tahun 2022 akan berakhir pada tanggal 30 April 2023.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Ini menyatakan bahwa semua aset yang dimiliki atau diperoleh dalam satu tahun terakhir harus segera dilaporkan. Untuk aset yang dilaporkan, tidak ada nilai minimum. Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan hutang harus dilaporkan dalam SPT.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Lalu aset apa saja yang harus dilaporkan masyarakat saat mengisi SPT? Berikut daftarnya, seperti dihimpun CNBC Indonesia.

1. Kas dan setara kas

Tabungan Tunai Giro Deposito dan setara kas lainnya.

2. Debitur

3. Investasi

Saham Obligasi Efek utang Reksadana Instrumen derivatif Penyertaan modal pada perusahaan swasta dan publik dan investasi lainnya.

4. Sarana transportasi

Sepeda Motor Mobil dan alat transportasi lainnya.

5. Harta bergerak lainnya

Logam mulia Batu mulia Seni dan barang antik Kapal pesiar Pesawat Terbang Peralatan elektronik (seperti PC, laptop, smartphone, hingga konsol game) Tas Perabotan dan barang bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak

Tanah, Rumah, Ruko, Apartemen, Kondominium, Gudang dan aset tidak bergerak lainnya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Berikutnya

Aduh! Tingkat Kepatuhan Laporan SPT 2022 Kurang dari 90%

(demi)