Jakarta, CNBC Indonesia – Masa pelaporan pajak orang pribadi dan badan tahun 2022 akan berakhir pada tanggal 30 April 2023.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Ini menyatakan bahwa semua aset yang dimiliki atau diperoleh dalam satu tahun terakhir harus segera dilaporkan. Untuk aset yang dilaporkan, tidak ada nilai minimum. Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan hutang harus dilaporkan dalam SPT.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Lalu aset apa saja yang harus dilaporkan masyarakat saat mengisi SPT? Berikut daftarnya, seperti dihimpun CNBC Indonesia.
1. Kas dan setara kas
Tabungan Tunai Giro Deposito dan setara kas lainnya.
2. Debitur
3. Investasi
Saham Obligasi Efek utang Reksadana Instrumen derivatif Penyertaan modal pada perusahaan swasta dan publik dan investasi lainnya.
4. Sarana transportasi
Sepeda Motor Mobil dan alat transportasi lainnya.
5. Harta bergerak lainnya
Logam mulia Batu mulia Seni dan barang antik Kapal pesiar Pesawat Terbang Peralatan elektronik (seperti PC, laptop, smartphone, hingga konsol game) Tas Perabotan dan barang bergerak lainnya.
6. Harta tidak bergerak
Tanah, Rumah, Ruko, Apartemen, Kondominium, Gudang dan aset tidak bergerak lainnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Aduh! Tingkat Kepatuhan Laporan SPT 2022 Kurang dari 90%
(demi)