Jakarta, CNBC Indonesia – Pemda Bali buka suara terkait polemik aturan baru pidana zina yang akan diberlakukan di Indonesia. Pemerintah Bali meminta wisatawan mancanegara tidak perlu khawatir.
Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP baru saja disahkan menjadi undang-undang (UU). Namun, ada satu pasal yang menimbulkan kontroversi. Hal ini terkait dengan pasal perzinaan yang mengatur hukuman penjara bagi setiap pelaku seks di luar nikah dan kumpul kebo.
Namun ancaman pidana dalam KUHP ditegakkan dengan delik aduan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Meski begitu, para pelaku industri pariwisata dan perhotelan khawatir KUHP ini akan menimbulkan masalah lain, terkait ketentuan status perkawinan bagi wisatawan yang akan menginap di hotel tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun memastikan wisatawan mancanegara tidak perlu khawatir dengan aturan ini. Pihak hotel tidak akan meminta dokumentasi status perkawinan wisatawan di Bali.
“Jangan khawatir karena berdasarkan diskusi kami dengan beberapa asosiasi hotel dan pariwisata, hotel tidak akan menanyakan status pernikahan. [dokumentasi],” ujar Tjokorda dikutip dari Channel News Asia, Kamis (8/12/2022).
“Ketika orang tiba di hotel, mereka datang untuk bersantai. Mereka akan diperlakukan seperti sekarang [tanpa diperiksa status perkawinannya],” dia menambahkan.
Hal senada disampaikan Putu Winastra, Ketua Asosiasi Biro Perjalanan dan Pariwisata Indonesia cabang Bali. Dia berjanji wisatawan akan tetap nyaman karena pihak hotel menjamin privasinya.
Dia juga menjelaskan bahwa dia telah berbicara dengan asosiasi manajer umum hotel. Mereka berjanji akan merahasiakan status perkawinan para turis.
“Saya yakin pihak hotel tidak akan pernah meminta surat nikah Anda. Apakah Anda sudah menikah atau belum, mereka tidak akan menanyakannya karena itu masalah pribadi,” jelas Putu.
Aturan baru juga membuat pemerintah Australia mencari informasi lebih lanjut. Karena hal ini dapat mempengaruhi warganya selama berada di Indonesia.
Sebagai informasi, wisatawan asal Australia merupakan kelompok wisatawan mancanegara terbanyak ke Bali. Sebelum wabah, satu juta warga Australia pergi ke Pulau Dewata setiap tahun.
Berdasarkan aturan terbaru, mereka yang melakukan hubungan seks di luar nikah atau kumpul kebo bisa dilaporkan ke polisi. Mereka dapat dilaporkan oleh orang tua, pasangan atau anak-anak mereka.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Check-In Sorotan Media Asing Dapat Berakhir di Penjara 1 Tahun
(npb/npb)