Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah badan usaha koperasi simpan pinjam menolak diawasi Dewan Jasa Keuangan (OJK). Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sri Untari Bisowarno mengatakan, hal itu bertentangan dengan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Sri Untari menjelaskan RUU PPSK bertentangan dengan UU 25/1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan UU-UU 21 /2011 tentang OJK.
Menurutnya, tugas OJK adalah mengendalikan dan mengawasi industri atau lembaga jasa keuangan yang berhubungan dengan masyarakat. Hal ini berbeda dengan kegiatan koperasi yang hanya melayani anggotanya.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Usaha simpan pinjam tidak melakukan transaksi dengan masyarakat,” ujarnya dalam rapat RDPU dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Selain itu, lanjutnya, pembinaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam diserahkan kepada Menteri Koperasi.
Sri Untari mengatakan, ada beberapa aturan yang simpang siur sehingga bisa menimbulkan masalah seperti yang terjadi sekarang. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) disebutkan bahwa LKM dapat berbentuk koperasi. Sebaiknya hal-hal tersebut dipisahkan karena dapat menimbulkan penyalahgunaan usaha yang mencoreng nama baik koperasi.
“Kalau LKM bentuk koperasi rusuh lagi, ambil dana masyarakat, taruh di LKM, lalu mengatasnamakan koperasi, dan kalau tumbang, koperasi jadi jelek,” ujarnya. dia berkata.
Ia menambahkan, Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2021 juga melarang transaksi usaha koperasi di bidang keuangan, dan usaha simpan pinjam koperasi dilarang melakukan transaksi dengan bukan anggota.
“Transaksi jasa adalah transaksi antara koperasi dengan anggota sebagai pemilik. Sedangkan transaksi bisnis adalah transaksi antara koperasi dengan bukan anggota,” pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Tiga Sektor Ini Pendukung IHSG, Teknologi Salah Satunya
(dem/dem)