liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

DPR Minta Pemerintah Tak Bebankan Biaya Penempatan ke TKI

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah untuk tidak membebankan biaya penempatan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias TKI.


Jakarta, CNN Indonesia

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah tidak memungut biaya penempatan Pekerja asing Indonesia (PMI) alias TKI.

Menurutnya, pembebasan biaya penempatan TKI tertuang dalam pasal 30 ayat 1 UU No. 18/2017. Maka pemerintah dalam hal ini Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) harus mengikuti aturan tersebut.

“Masalah biaya penempatan bukan berarti meski ada aturan keagenan yang diperbolehkan, misalnya mengatur berapa besaran biaya penempatan, bukan berarti setelah struktur biaya dibuat, PMI salah,” ujarnya. ujar di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Rabu (12/7).

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Menurutnya, semua biaya penempatan TKI harus ditanggung pemberi kerja atau siapapun yang mengirimkannya. Sebab, tujuan TKI ini bekerja jika dikenakan biaya keberangkatan akan memberatkan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, struktur pembayaran yang dikenakan kepada TKI sudah ada sejak lama, sebelum ia memangku jabatan.

Saat ini, dia hanya melanjutkan aturan yang ada sesuai aturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang berlaku.

“Kami hanya lembaga penempatan yang mengacu pada Menteri Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja,” jelasnya.

Namun, dia mengaku sangat setuju dengan usulan Saleh terkait pembebasan biaya tersebut. Selain itu, hal ini untuk mencegah TKI terlilit hutang sebelum berangkat bekerja di negara lain.

Karena itu, Benny mengatakan akan melakukan pembahasan dengan Kementerian Tenaga Kerja dan kementerian terkait lainnya terkait usulan pembebasan biaya tersebut. Mungkin salah satunya adalah menjalin kerjasama dengan negara tujuan TKI.

“Tapi mungkin penting untuk kita tolak juga. Nanti kita bersama Kemenaker akan coba usulkan MoU dengan negara agar negara mau membebaskan biaya. Saya setuju 100 persen dengan usulan itu. ,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 30 ayat 1 UU 18/2017 disebutkan bahwa PMI tidak dapat dipungut biaya penempatan. Namun demikian, ayat 2 melanjutkan ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang diatur dengan peraturan kepala lembaga.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)