Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka-bukaan soal kemeriahan lelang tersebut Kepulauan Widi di Maluku Utara. KKP menegaskan Indonesia tidak mengakui dan melegalkan jual beli pulau.
Staf Khusus Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi menjelaskan, KKP meminta PT Kepemipminan Kepulauan Indonesia (LII), selaku pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara, untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut tersebut. termasuk Persetujuan Kesesuaian Untuk Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). .
“PKKPRL merupakan syarat yang harus dipenuhi penerima manfaat ketika akan melakukan kegiatan di ruang laut, baik di wilayah pesisir maupun pulau-pulau kecil. Berdasarkan data kami, sebagaimana disampaikan Dirjen Pengelolaan Kelautan Victor Gustaaf Manoppo, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL,” kata Spesialis Komunikasi Umum KKP Wahyu Muryadi, dalam keterangan tertulis, Senin (5/12/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Ia menjelaskan, sesuai UU Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang mengeksploitasi pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau kawasan lain dan memanfaatkan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) perlu mengajukan izin kepada Menteri Kelautan. dan Perikanan serta memperoleh PPKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Izin ini harus dipenuhi oleh PMA.
“Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Peraturan kami tidak mengakui dan tidak melegalkan jual beli pulau termasuk pulau-pulau kecil yang menjadi hak publik dan aset nasional. Ini sekaligus menanggapi laporan yang menyebutkan pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang seperti yang tertulis di situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat,” jelasnya.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperdagangkan. Apalagi hampir seluruh 83 pulau kecil yang ada di Kepulauan Widi merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk dalam kawasan konservasi.
“Badan hukum asing yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini juga berlaku bagi PT Pimpinan Kepulauan Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara, jadi prinsipnya hanya pemanfaatan dan itu dilakukan secara ketat sesuai aturan yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan,” ujarnya.
(acd/hons)