Jakarta, CNBC Indonesia- Kasubdit III TTPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombe Pol Robertus Y. Deo mengungkapkan langkah Bareskrim Polri mengungkap kasus baru KSP Indosurya setelah pendiri KSP Indosurya, Henry Surya, dibebaskan.
Kombes Pol Robertus Y. De Deo juga mengatakan, Bareskrim telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti untuk mendukung dugaan Penggelapan Uang (TPPU). Dari dana kelolaan KSP Indosurya sebesar Rp 106 triliun, tercatat kerugian Rp 15,9 triliun.
Bagaimana investigasi Bareskrim terhadap KSP Indosurya? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Kasubdit III TTPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Pol Kombes Robertus Y. De Deo dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Selasa, 31/01/2023)
Tonton live streaming program TV CNBC Indonesia lainnya di sini