Jakarta, CNNIndonesia —
Google menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang paling banyak melakukan downgrade dan meminta konten atau informasi untuk dihapus. Catatan ini diperoleh dari berbagai layanan Google seperti Google Penelusuran dan YouTube.
Hal itu diketahui dari laporan transparansi periode Januari hingga Juni 2021 yang dipublikasikan Google. Berdasarkan laporan tersebut, Indonesia menempati urutan pertama sebagai negara yang paling banyak menghasilkan konten darinya.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Daftar negara dengan konten paling banyak dihapus:
1. Bahasa Indonesia
2. Rusia
3. Kazakstan
4.Pakistan
5. Korea Selatan
6. India
7.Vietnam
8. Amerika Serikat
9. Turki
10. Brasil
Sementara untuk permintaan penghapusan konten dari pemerintah ke Google, Indonesia berada di urutan ke-10.
Daftar negara dengan permintaan penghapusan konten terbanyak:
1. Rusia
2. India
3. Korea Selatan
4. Turki
5.Pakistan
6. Brasil
7. Amerika Serikat
8. Australia
9.Vietnam
10. Bahasa Indonesia
Wakil Presiden Google, Kepercayaan & Keamanan David Graff mengatakan bahwa pengadilan dan lembaga pemerintah di seluruh dunia secara teratur meminta Google untuk menghapus konten dan informasi dari berbagai layanannya.
Melalui pernyataan resmi Google, Graff mengatakan bahwa Google dengan hati-hati meninjau permintaan penghapusan konten untuk menentukan apakah konten yang menjadi subjek permintaan tersebut melanggar persyaratan umum setempat.
Dia juga menyatakan bahwa pihaknya menghargai akses ke informasi dan berusaha untuk meminimalkan penghapusan di luar jangkauan. Hal ini dilakukan dengan berupaya mempersempit ruang lingkup klaim pemerintah dan memastikan bahwa informasi tersebut diizinkan oleh undang-undang yang relevan.
Seiring meningkatnya penggunaan layanan Google, laporan transparansi Google menunjukkan peningkatan jumlah permintaan pemerintah untuk penghapusan konten, baik dalam hal jumlah permintaan yang diterima Google maupun jumlah masing-masing item konten yang dihapus.
Graff mengatakan bahwa Google juga melihat peningkatan signifikan dalam jumlah undang-undang yang mewajibkan penghapusan informasi dari layanan online. Undang-undang ini berbeda-beda di setiap negara dan wilayah dan mewajibkan penghapusan konten terkait berbagai masalah.
Mulai dari ujaran kebencian, konten dewasa dan cabul, misinformasi medis, hingga pelanggaran privasi dan kekayaan intelektual.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan konten di internet dan media sosial akan dihapus jika melanggar peraturan perundang-undangan yang mengacu pada UUITE. Juru bicara Kominfo, Deddy Permadi mengatakan ada beberapa kriteria yang dipertimbangkan untuk menghapus atau menghentikan akses konten.
Kriteria yang dimaksud adalah konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat, dan konten yang memuat informasi yang memberikan akses terhadap dokumen yang dilarang. “Sesuai dengan ketentuan UU ITE dan peraturan pelaksanaannya, permohonan penghentian akses konten pada Platform Sistem Elektronik dilakukan untuk konten yang memenuhi kriteria,” kata Dedy kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat.
“Melanggar ketentuan undang-undang, meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, serta cara menginformasikan atau memberikan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang memiliki konten terlarang menurut ketentuan undang-undang,” jelas Dedy kemudian.
[Gambas:Video CNN]
(del/lth)