liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Ini Tempat Beli Saham di Luar Bursa, Awas Terjebak yang Nakal

Ini Tempat Beli Saham di Luar Bursa, Awas Terjebak yang Nakal

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada penyedia layanan atau platform crowdfunding (SCF) jika terbukti bermain curang dalam memberikan pembiayaan usaha kecil baik kepada UKM maupun start-up.

SCF adalah metode penggalangan dana dengan skema joint venture yang dijalankan oleh pelaku usaha atau pemilik usaha untuk memulai atau mengembangkan usahanya.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Investor kemudian dapat membeli dan memperoleh kepemilikan melalui saham, bukti kepemilikan utang (obligasi), atau sertifikat kepemilikan bersama (sukuk). Saham bisnis diperoleh sesuai dengan persentase dari total kontribusi.

Dengan SCF, investor dan pihak yang membutuhkan dana dapat dipertemukan dengan mudah melalui platform online (sistem aplikasi berbasis teknologi informasi). Pemodal akan mendapatkan keuntungan berupa deviden atau bagi hasil dari keuntungan usaha yang dibagikan secara berkala.

“Kami khawatir para pelaku industri itu sendiri yang bermain-main atau nakal. Kami akan memberikan sanksi jika terbukti,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana di Bandung, Sabtu (25/11/2022).

Djustini mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap platform penyelenggaraan SCF yang terdapat tanda-tanda kecurangan dan memastikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dilaksanakan dengan baik.

Berdasarkan data OJK, 23 Desember 2020 terdapat beberapa penyelenggara Equity Crowdfunding yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK antara lain PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), PT Crowddana Teknologi Indonusa (CrowdDana) dan LandX. Perusahaan sedang dalam tahap perluasan izin usaha sebagai platform SCF.

Menurutnya, platform tersebut perlu transparan terkait sistem internal dan informasi tentang publisher alias penerbit. Tujuannya agar terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan dan disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Jika penerbit nakal, itu adalah tanggung jawab platform. Sebenarnya, kita akan melihat apakah platform yang tidak mengenal produser itu nakal, atau mereka [berpotensi] sama-sama berakting, sama-sama nakal,” tutupnya.

Seperti diketahui, POJK Nomor 57 Tahun 2020 telah mengatur aturan mengenai Securities Crowd Funding (SCF). Per 22 November 2022, jumlah dana yang terkumpul dalam SCF telah mencapai Rp661,32 miliar. Emiten mencapai 314 dengan total 129.958 investor.

Melalui SCF, impian perusahaan berskala UMKM dalam memperoleh tambahan modal untuk meningkatkan kapasitas usaha melalui penerbitan saham atau surat berharga lainnya kepada publik akan menjadi kenyataan.

Melalui partisipasi masyarakat dalam membeli saham, obligasi atau sukuk, pelaku UMKM akan mendapatkan sumber dana untuk perluasan usaha dan peningkatan skala usahanya dengan kewajiban yang sangat ringan yaitu memberi atau membagi keuntungan dari operasinya.

Pada dasarnya SCF sangat mirip dengan berinvestasi di pasar modal, yaitu ada emiten (perusahaan yang menawarkan saham perusahaannya), penyedia jasa crowdfunding, dan investor.

Perbedaannya terletak pada mekanisme penawaran Saham, Obligasi dan Sukuk dengan sistem SCF yang dilakukan emiten dengan menjual saham langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik (online), kemudian yang diberikan penyaluran dana atau selanjutnya disebut sebagai emiten adalah perusahaan start-up dan UMKM dengan total modal tidak melebihi Rp30 miliar dan bukan merupakan perusahaan publik.

Sebaliknya bagi penyedia dana (investor), berinvestasi melalui SCF dengan instrumen saham memiliki risiko yang tinggi karena dengan membeli saham di SCF berarti investor sebagai penyedia dana dianggap telah menyetujui segala syarat dan ketentuan serta memahami segala risiko investasi. termasuk risiko kehilangan sebagian atau seluruh modalnya.

SCF hanya berperan sebagai penyelenggara penggalangan dana yang mempertemukan investor dan emiten (UMKM), bukan sebagai pihak yang menjalankan usaha (emiten).

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Berikutnya

sah! Masa Jabatan Dewan Komisioner OJK 2022-2027 Dilantik

(demi)