Jakarta –
Kemenkes akan perpanjang standar tes kelas rawat inap (KRIS) BPJS Kesehatan sejak 1 Desember 2022 hingga Januari 2023. Hal itu dilakukan karena pemeriksaan sebelumnya hanya dilakukan di rumah sakit pemerintah.
“Kemudian kami melihat bahwa fokus uji coba ini terbatas pada rumah sakit milik pemerintah. Kami memutuskan untuk mencoba KRIS ini di rumah sakit provinsi, swasta, dan kelas A. Sebelumnya ada uji coba kelas B dan kelas C. Uji coba perluasan ini dimulai pada bulan Desember 1,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (22/11/2022).
Diharapkan pada Januari 2023 sudah dapat terlihat hasil uji coba implementasinya. Budi mengatakan ada penambahan 10 rumah sakit untuk uji coba KRIS BPJS Kesehatan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“10 rumah sakit milik Kemenkes, Pemda, Pemda, Kota, Swasta kelas A, B, C akan kita laksanakan perluasan uji coba pelaksanaan kelas standar rawat inap Desember ini,” jelasnya.
Sedangkan hasil dari RS Vertikal yang merupakan uji coba KRIS sebelumnya antara lain RSUP Dr. Tadjanuddin Chalid Makassar, RSUD Dr Johannes Leimena Ambon, RS Kelas C Surakarta, dan dr. Rivai Abdullah Palembang Kelas C
Dari hasil pantauan Kemenkes, terjadi penurunan jumlah tempat yang tidak mengganggu kapasitas pelayanan yang ada. Karena tujuan utamanya adalah meningkatkan pelayanan minimal, terutama untuk pasien kelas bawah.
“Ada kekurangan fasilitas yang menurut saya akan kita selaraskan dengan standar KRIS ini. Standar rumah sakit menuju standar minimal tertentu untuk semua pasien BPJS ke depan,” pungkasnya.
Daftar Rumah Sakit Tambahan Uji Coba KRIS BPJS Kesehatan:
1. RSU Sardjito Sleman (kelas A)
2. RS Siedarsi Kota Pontianak (kelas A)
3. RSUD Sidoarjo (kelas B)
4. RS Sultan Syarif M. Alkadri Kota Pontianak (kelas C)
5. RS Santosa Kopo Kota Bandung (kelas A)
6. RS Pusat Santosa Kota Bandung (kelas A)
7. Rumah Sakit Awal Bros Batam (kelas B)
8. Rumah Sakit Al-Islam Kota Bandung (kelas B)
9. RS Ananda Babelan Bekasi (kelas C)
10. Rumah Sakit Edelweiss Kota Bandung (kelas C
(Ada)