liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Kalah Gugatan di WTO, RI Jalan Terus Genjot Hilirisasi Nikel

Kalah Gugatan di WTO, RI Jalan Terus Genjot Hilirisasi Nikel

Jakarta

Pemerintah mengatakan akan terus meningkatkan hilir nikel. Meski keputusan akhir dibuat oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan ekspor nikel, kebijakan Indonesia ternyata melanggar ketentuan tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah akan terus berupaya mempercepat pembangunan smelter nikel tersebut. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa nikel di Indonesia benar-benar dimanfaatkan.

“Pembangunan smelter ini sedang kita percepat, supaya jelas kita pakai nikel untuk menghasilkan sesuatu,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (21/11/2022).

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Selain itu, percepatan hilirisasi juga untuk membuktikan dapat berdampak pada nilai tambah negara, penyerapan tenaga kerja negara, dan mendorong industri pengguna akhir mineral. nikel.

Sebagai informasi, keputusan akhir Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kasus larangan ekspor nikel menyatakan bahwa kebijakan Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO.

“Putusan akhir panel WTO terkait kasus larangan ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam sengketa WTO DS 192 memutuskan bahwa kebijakan pelarangan ekspor dan kewajiban serta pengolahan pemurnian mineral di negara tersebut terbukti melanggar ketentuan WTO, ” dia berkata. Arifin, saat rapat dengan Komisi VII DPR RI.

Dalam paparannya tertulis laporan panel akhir dari WTO keluar pada 17 Oktober 2022. Akibatnya, kebijakan Indonesia tersebut melanggar Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dibenarkan oleh Pasal XI. 2 (a) XX (d) GATT 1994.

Melihat keputusan tersebut, Arifin mengatakan masih ada peluang banding terkait larangan ekspor tersebut nikel ke WTO. Pemerintah Indonesia juga menilai tidak perlu mengubah aturan bahkan membatalkan kebijakan yang dianggap tidak tepat sebelum penyelesaian sengketa diadopsi oleh Dispute Settlement Body (DSB).

“Pemerintah memandang putusan majelis itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga masih ada peluang untuk banding,” ujarnya.

Pemerintah juga akan mempertahankan kebijakan hilirisasi mineral (nikel) dengan mempercepat proses pembangunan smelter.

(Ada)