Jakarta –
Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta Selatan terbakar. Bagian bangunan yang terbakar adalah gudang.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan, gedung Kementerian yang terbakar telah diasuransikan. Dengan begitu perbaikan bangunan akan ditanggung oleh asuransi.
“(Gedung Kementerian yang terbakar) sudah diasuransikan, (sejak) tahun ini,” kata Encep kepada detikcom, Kamis (8/12/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Encep menjelaskan proses perbaikan gedung Kemenkumham api. Badan tersebut harus melaporkan kerugian yang ditimbulkan dan mengajukan permohonan klaim kepada Konsorsium Asuransi Properti Nasional (ABMN).
“Selanjutnya Konsorsium ABMN akan menghitung kerugian yang timbul melalui loss adjuster yang akan dibayarkan. Setelah jumlah klaim kerugian yang disepakati, konsorsium akan memasukkannya ke kas negara,” jelasnya.
Setelah konsorsium ABMN memasukkan uang ke kas negara, Kemenkumham harus mengajukan permohonan penggunaan dana klaim kepada Kementerian Keuangan untuk membayar biaya perbaikan gedung pasca kebakaran.
Meski gedung Kementerian yang terbakar itu diasuransikan, Encep mengatakan tidak menutup kemungkinan APBN juga akan menanggung biaya perbaikan gedung tersebut.
“Alasan perbaikannya bukan hanya dari klaim asuransi, bisa dari APBN (misalnya karena sangat mendesak),” ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Humas Sekretariat Jenderal Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan gedung yang terbakar itu berisi real estate (BMN) lama.
“Yang terbakar ada di gedung Sentra Mulya Kemenkumham. Itu gudang penyimpanan BMN, barang lama,” kata Erif.
Tonton Video “Kantor Kementerian Pertahanan Terbakar!”
[Gambas:Video 20detik]
(bantuan/zlf)