Jakarta, CNNIndonesia —
Penanganan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kepengurusan dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jawa Timur) salah warna blokir akun.
Ilham Wahyudi, nasabah Bank BCA di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kaget mengetahui nomor rekeningnya diblokir bank atas instruksi KPK.
Warga Kampung Buddih, Kecamatan Pademawu, tak bisa berbuat banyak. Ilham bingung harus berbuat apa karena akses keuangannya terkunci. Padahal, uang di rekeningnya tinggal Rp 2,5 juta.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Ilham yang merupakan penjual burung tidak tahu harus berbuat apa. Sebab, jika ingin membuka rekeningnya, Ilham diminta ke kantor KPK.
“Nggak apa-apa ke KPK, kalau mau beli kebutuhan keluarga masih bingung. Untuk sekarang biarkan saja,” kata Ilham.
KPK pun angkat bicara terkait hal ini. Kepala Divisi Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK tidak pernah menyurati BCA untuk memblokir rekening penjual burung milik Ilham.
KPK, jelasnya, hanya menyarankan pemblokiran rekening BCA tersangka Ilham Wahyudi alias Eeng selaku Korlap Pokmas.
“Sekali lagi kami tegaskan KPK tidak pernah mengajukan permohonan pemblokiran rekening atas nama penjual burung yang terlibat. KPK mengusulkan pemblokiran rekening bank milik tersangka KPK bernama IW (Ilham Wahyudi) dalam kasus dugaan korupsi kasus di Jawa Timur,” kata Ali.
Juru bicara kejaksaan menyatakan data tersangka sudah diserahkan sepenuhnya ke BCA. Ali menambahkan, pembatasan itu dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan setiap permintaan pemblokiran akun disampaikan dengan data yang lengkap sebagai bagian dari proses penyelidikan,” kata Ali.
BCA juga telah memulihkan akun Ilham, si penjual burung, setelah isu ini tersiar ke publik. Selain itu, BCA telah menghubungi Ilham untuk menjelaskan kesalahan pemblokiran rekening tersebut.
EVP Corporate Communications & Social Responsibility BCA Hera F Haryn mengatakan kesalahan terjadi karena kesamaan nama dan tanggal lahir Ilham dengan Ilham Wahyudi yang disebut dalam surat permintaan blokir KPK.
“Saat ini pemblokiran akun atas nama Ilham Wahyudi yang disebut di berita sudah dibuka,” kata Hera.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah Jatim.
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS); Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang dan Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Semua tersangka telah ditangkap oleh KPK. Sahat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pomdam Jaya Guntur; Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK Kavling C1; dan Eeng ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.
Sedangkan Abdul Hamid dan Eeng sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]