Jakarta –
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan PT Kereta Api Indonesia China (KCIC) sebagai operatornya Kereta Cepat Jakarta-Bandung meminta tambahan masa konsesi atau hak operasi sampai dengan 80 tahun. Sebelumnya, KCIC hanya mendapat konsesi selama 50 tahun setelah kereta cepat beroperasi.
Plt Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal menjelaskan, pada 15 Agustus, KCIC meminta penyesuaian masa konsesi. KCIC menyatakan alasan permohonan perpanjangan konsesi karena ada beberapa kendala yang mengubah kelayakan bisnis proyek tersebut.
“KCIC meminta penyesuaian masa konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung, dimana terdapat beberapa kendala yang mengubah kelayakan bisnis proyek dan memerlukan penyesuaian masa konsesi menjadi 80 tahun,” ujar Risal Wasal dalam sebuah karya. rapat dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Risal melanjutkan, KCIC menjelaskan ada beberapa hal mendesak yang mendorong dibuatnya konsesi tambahan. Pertamauntuk meningkatkan indikator kelayakan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan cost overrun agar proyek dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
“Kedua menjaga kesinambungan proyek untuk memaksimalkan dampak positif pada berbagai aspek. Baik sosial, ekonomi, politik, lingkungan, teknologi, pendidikan, dan kontribusi terhadap pendapatan nasional. Selain itu juga akan mempererat hubungan kedua negara,” kata Risal.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus juga mempertanyakan rencana penambahan konsesi ini. Menurutnya, banyak sekali pihak yang keberatan dengan dirinya terkait perpanjangan konsesi KCIC menjadi 80 tahun.
“Ada pembengkakan dana, negara keluarkan lebih banyak dengan PMN. Kenapa minta tambahan kelonggaran, apakah bisnis bagus? Saya sering mendapat keluhan seperti itu,” kata Lasarus dalam pertemuan yang sama.
(p/angka)