Jakarta, CNNIndonesia —
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Menteri Kesehatan) memperingatkan pengelola itu Kepulauan WidiHalmahera Selatan, Maluku Utara tidak bisa dijual apalagi ke luar.
Staf Khusus Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi menegaskan, Kepulauan Widi adalah milik Indonesia dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Artinya, peraturan yang ada melarang jual beli pulau. Apalagi pulau-pulau kecil tersebut merupakan hak publik dan aset nasional.
Gugusan Kepulauan Widi tidak bisa dimiliki asing dan tidak bisa diperdagangkan. Apalagi hampir seluruh 83 pulau kecil yang ada di Kepulauan Widi merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya termasuk kawasan konservasi, kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Antara. Selasa (12/6).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Ia menjelaskan, sesuai UU Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang mengeksploitasi pulau-pulau kecil di luar hutan atau kawasan lain dan memanfaatkan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) perlu mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Perikanan. .
Selain itu, pelaku usaha juga harus mendapatkan PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Izin ini harus dipenuhi oleh PMA.
Lebih lanjut, Wahyu meminta PT Pimpinan Kepulauan Indonesia (LII) selaku pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi untuk mengurus izin pemanfaatan ruang laut tersebut. Salah satunya adalah Persetujuan Kepatuhan Kegiatan Pemanfaatan Laut (PKKPRL).
PKKPRL merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat atau pengguna ketika hendak melakukan kegiatan yang berada di ruang laut baik di wilayah pesisir maupun pulau-pulau kecil.
“Berdasarkan data kami, sebagaimana disampaikan Dirjen Penataan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum selesai dengan izin PKKPRL,” kata Wahyu.
Dia mengatakan, badan hukum asing yang didirikan sesuai dengan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini juga berlaku bagi PT LII yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.
“Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan dan dilakukan secara ketat sesuai aturan yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan,” jelas Wahyu.
Selain itu, kata dia, Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushhidrosal TNI Angkatan Laut. Hal ini dilakukan agar permasalahan dapat ditangani secara komprehensif.
Menurut Wahyu, sikap tegas KKP dalam menangani masalah tender Kepulauan Widi menunjukkan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menjaga wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.
“Hal ini sebagai respon atas kabar bahwa pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang seperti yang tertulis di situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat,” ujarnya.
Sebelumnya, berbagai upaya penertiban pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil juga dilakukan KKP di beberapa daerah di Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
(cfd/dzu)
[Gambas:Video CNN]