Jakarta, CNNIndonesia —
Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Charles Honoris mengklaim RUU omnibus law RUU Kesehatan yang beredar di masyarakat bukan dari DPR.
Charles mengatakan, draf tersebut masih dalam tahap penyusunan oleh DPR.
“Sampai saat ini belum ada draf resmi RUU Kesehatan. Kalau disebar ya kita juga tidak tahu siapa yang menyebarkan, isinya seperti apa. Saya sendiri belum membacanya,” kata Charles saat ditemui. diterima perwakilan lima organisasi profesi yang melakukan aksi damai penolakan RUU Kesehatan di depan Gedung DPR, Senin (28/11).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Charles meyakinkan DPR akan mendengarkan aspirasi tenaga kesehatan jika RUU Kesehatan disetujui masuk dalam program legislasi (prolegnas) nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Politisi PDIP dan Wakil Ketua Baleg M Nurdin memastikan Baleg menyusun naskah akademik RUU Kesehatan melalui audiensi publik. Dari situ akan disusun RUU Kesehatan yang baru.
Nurdin mengatakan, Baleg DPR telah mengundang total 28 stakeholder untuk mendengarkan aspirasinya terkait penyusunan naskah akademik Omnibus Law Kesehatan.
“Mohon diperhatikan masih kami siapkan, belum selesai. Jadi saya lihat, baca klaimnya, orang ini belum ada,” kata Nurdin.
Juru Bicara Aliansi Nasional Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia Mahesa Paranadipa yang juga hadir dalam audiensi bersama anggota DPR keberatan dengan RUU Kesehatan yang dinilai terlalu terburu-buru untuk masuk dalam Program Legislatif Nasional.
Menurut Mahesa, masih ada persoalan yang perlu dibicarakan di tingkat organisasi profesi. Karena itu, dia meminta DPR tidak memasukkan RUU itu ke dalam Program Hukum Nasional 2023-2024. Ia pun menilai, RUU Kesehatan Ommbibuslaw tidak perlu mendesak.
“UU Kesehatan belum urgensi, masih ada undang-undangnya. Dan kita sudah menyusun prosedurnya selama ini kita sudah bersinergi dengan lembaga eksekutif dan legislatif di tingkat pusat hingga daerah, untuk bersama-sama menyelesaikan masalah kesehatan.” kata Mahesa.
Mahesa menyebut ada beberapa kandungan dalam RUU Kesehatan yang mengancam sistem kesehatan negara. Selain itu, dia menilai proses penyusunan RUU Kesehatan tidak melibatkan anggota organisasi profesi alias tidak transparan.
“Kita melihat ada upaya untuk memasukkan liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan. Kalau kita bicara kesehatan sekarang ini, kalau semuanya dibebaskan tanpa kontrol langsung, tanpa memperhitungkan kualitas pelayanan kesehatan. Maka ancamannya adalah semua orang, ” dia berkata. dia berkata.
(kr/tsa)
[Gambas:Video CNN]