Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Bahan Bakar Khusus Tugas (JBKP) atau Pertalite per 30 November 2022 mencapai 26,90 juta Kilo Liter (KL). ).
Jika melihat konsumsi bahan bakar Pertalite selama lima tahun terakhir, sebelum tutup tahun ini, konsumsi bahan bakar Pertalite masih yang terbesar.
Dalam catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDM), konsumsi bahan bakar Pertalite pada 2017 mencapai 14,5 juta KL. Meningkat pada tahun 2018 mencapai 17,7 juta KL, tahun 2019 mencapai 19,4 juta KL dan tahun 2020 mencapai 18,1 juta KL hingga tahun 2021 yang mencapai 23 juta KL.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Tahun ini, pemerintah sebenarnya mematok target kuota BBM Pertalite sebesar 23,05 juta KL. Merasa belum cukup, pada Oktober lalu pemerintah menambah kuota BBM Pertalite menjadi 29,91 juta KL.
Angka penyaluran BBM pada November yang mencapai 26,90 juta KL setidaknya sudah menembus 89,94% dari kuota yang ditambah tahun ini menjadi 29,91 juta KL.
Sedangkan berdasarkan keterbukaan BPH Migas hingga Desember 2022, sisa kuota diprediksi sebesar 29,40 juta kl atau 98,29%. Dengan demikian, sisa kuota hingga akhir tahun diprediksi menjadi 0,51 juta kl.
“Pertalite telah menyalurkan 26,90 juta KL atau 89,94% dari kuota prakiraan hingga Desember 29,40 juta KL atau 98,29% dan sisa kuota 0,51 juta KL,” kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi VII, Kamis (12/8/ 2022).
Sedangkan untuk Solar bersubsidi hingga 30 November 2022, tercatat terserap 16,02 juta kilo liter dari kuota tahun ini yang ditetapkan sebesar 17,83 juta kl. Dengan demikian, sisa kuota Solar bersubsidi hingga Desember tahun ini diprediksi masih sebesar 0,32 juta kl.
Selanjutnya, untuk minyak tanah telah tersalurkan 0,443 juta KL atau 91,36% kuota, dengan prognosa per Desember sebesar 0,484 juta KL dari 99,84 juta KL sisa kuota 0 KL.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Jangan kaget! Inilah mengapa nomor kendaraan dicatat saat mengisi bahan bakar
(pgr/pgr)