Jakarta, CNNIndonesia —
Penyidik Komisi Pemberantasan KorupsiKPK) menangkap Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron yang menjadi tersangka dugaan korupsi lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Abdul Latif ditahan selama 20 hari, sejak 7 Desember hingga 26 Desember 2022, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik akan menahan masing-masing tersangka selama 20 hari ke depan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Selain itu, lima tersangka lain yang juga diamankan terkait kasus lelang juga diamankan.
Tersangka adalah Agus Eka Leandy (AEL), selaku Kepala Badan Pengembangan Personalia dan Aparatur Kabupaten Bangkalan; Wildan Yulianto (WY), sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan; dan Achmad Mustaqim (AM), sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan.
Kemudian, Hosin Jamili (HJ), selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan; dan Salman Hidayat (SH), selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan.
AEL, WY, dan AM, ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan HJ dan SH ditahan di Rutan KPK di Lot C1 Gedung ACLC.
Abdul Latif dalam kasus ini disebut menerima suap. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1). ) Tindak Pidana. Kode.
Sedangkan AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(TSA/TSA)
[Gambas:Video CNN]