Jakarta, CNBC Indonesia- Wakil Kepala Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Anton J Supit mengatakan, Permenaker No.5/2023 merupakan langkah untuk menjaga keberlangsungan sektor usaha tertentu yang berorientasi ekspor, yaitu tekstil dan pakaian jadi, sepatu, kulit dan barang dari kulit, furnitur, dan mainan anak. . . Dengan mengurangi jam kerja dan menyesuaikan upah, keuangan perusahaan dapat terjaga dan PHK berkurang.
Saat ini, eksportir yang tertekan oleh permintaan ekspor dan mengalihkan pasarnya ke pasar domestik juga menghadapi rintangan lain dengan membanjirnya pasar domestik oleh produk-produk impor ilegal.
Apa saja kondisi stres yang dialami sektor bisnis berorientasi ekspor? Selengkapnya, saksikan dialog Safrina Nasution dengan Wakil Direktur Ketenagakerjaan Apindo, Anton J Supit dalam Evening Up, CNBC Indonesia (Kamis, 16/03/2023)
Tonton live streaming program TV CNBC Indonesia lainnya di sini