liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Lapor SPT Tahunan Tinggal 12 Hari Lagi, 8 Juta Orang Sudah Duluan

Lapor SPT Tahunan Tinggal 12 Hari Lagi, 8 Juta Orang Sudah Duluan

Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan sebanyak 8.292.178 wajib pajak telah melaporkan SPT (SPT) Setiap tahun pada tanggal 18 Maret 2023. Realisasi ini meningkat 10,30% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Sampai dengan 18 Maret 2023 pukul 23.50 WIB, sebanyak 8.292.178 SPT Tahunan telah dilaporkan wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti kepada detikcom, Minggu (19/3/2023). .

Dari 8.292.178 wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya, 8.039.865 di antaranya merupakan wajib pajak orang pribadi. Sisanya 252.313 dari wajib pajak badan.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Bagi yang belum menyampaikan SPT Tahunan, masih ada waktu hingga 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. Pelaporan dianjurkan dilakukan terlebih dahulu melalui situs djponline.pajak.go.id.

Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara online lebih awal akan mendapatkan kemudahan karena risiko gangguan jaringan sangat kecil. Lain halnya jika Anda melaporkan SPT Tahunan mendekati batas waktu.

Berikut cara melaporkan SPT Tahunan secara online menggunakan e-filing:

1. Buka djponline.pajak.go.id.

2. Masukkan NPWP, password dan security code. Klik masuk.

3. Klik opsi ‘Laporkan’ dan pilih layanan ‘E-Filing’.

4. Klik ‘Buat SPT’. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status Anda yang perlu dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih formulir yang akan digunakan dengan formulir formulir.

5. Isi form data yang memuat tahun pajak dan status SPT biasa. Klik langkah selanjutnya.

6. Isi SPT sesuai bukti pemotongan pajak dari pemberi kerja. Ikuti panduan tentang e-filing.

7. Jika ya, ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi akan ditampilkan. Klik ‘Di Sini’ untuk mengambil kode verifikasi. Tunggu kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel Anda.

8. Setelah itu masukkan kode verifikasi yang sudah didapatkan pada kolom yang tersedia dan klik ‘Kirim SPT’.

9. Laporan SPT akan tercatat dalam sistem JKP dan bukti kelengkapan laporan akan dikirimkan melalui email.

(bantuan/dna)