Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan sebanyak 8.292.178 wajib pajak telah melaporkan SPT (SPT) Setiap tahun pada tanggal 18 Maret 2023. Realisasi ini meningkat 10,30% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Sampai dengan 18 Maret 2023 pukul 23.50 WIB, sebanyak 8.292.178 SPT Tahunan telah dilaporkan wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti kepada detikcom, Minggu (19/3/2023). .
Dari 8.292.178 wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya, 8.039.865 di antaranya merupakan wajib pajak orang pribadi. Sisanya 252.313 dari wajib pajak badan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Bagi yang belum menyampaikan SPT Tahunan, masih ada waktu hingga 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. Pelaporan dianjurkan dilakukan terlebih dahulu melalui situs djponline.pajak.go.id.
Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara online lebih awal akan mendapatkan kemudahan karena risiko gangguan jaringan sangat kecil. Lain halnya jika Anda melaporkan SPT Tahunan mendekati batas waktu.
Berikut cara melaporkan SPT Tahunan secara online menggunakan e-filing:
1. Buka djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP, password dan security code. Klik masuk.
3. Klik opsi ‘Laporkan’ dan pilih layanan ‘E-Filing’.
4. Klik ‘Buat SPT’. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status Anda yang perlu dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih formulir yang akan digunakan dengan formulir formulir.
5. Isi form data yang memuat tahun pajak dan status SPT biasa. Klik langkah selanjutnya.
6. Isi SPT sesuai bukti pemotongan pajak dari pemberi kerja. Ikuti panduan tentang e-filing.
7. Jika ya, ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi akan ditampilkan. Klik ‘Di Sini’ untuk mengambil kode verifikasi. Tunggu kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel Anda.
8. Setelah itu masukkan kode verifikasi yang sudah didapatkan pada kolom yang tersedia dan klik ‘Kirim SPT’.
9. Laporan SPT akan tercatat dalam sistem JKP dan bukti kelengkapan laporan akan dikirimkan melalui email.
(bantuan/dna)