Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah dan DPR sepakat menata kembali aturan lalu lintas devisa, termasuk pengelolaan Penerimaan Ekspor (DHE) di dalam negeri.
Dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), pengelolaan lalu lintas devisa dan cadangan devisa harus menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI).
Yurisdiksi BI juga mencakup pengaturan, pengawasan dan pengembangan pasar uang negara dan pasar valuta asing.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Dalam draf RUU PPSK per 8 Desember 2022 juga terdapat tambahan kewenangan BI. Dalam Pasal 10A dijelaskan bahwa dalam mengatur lalu lintas devisa, BI dapat menetapkan ketentuan:
– Pelaporan lalu lintas devisa dan manajemen risiko terkait arus modal.
– Penerimaan dan/atau penggunaan devisa oleh penduduk, untuk mengatasi masalah stabilitas ekonomi makro dan sistem keuangan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan lalu lintas devisa sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Bank Indonesia,” sebagaimana dikutip dalam Pasal 10A Bab Bank Indonesia, Jumat (9/12/2022).
Kemudian, pemerintah dan DPR pun sepakat untuk melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk dapat menerima penerimaan ekspor (DHE).
Dijelaskan pada BAB 22 tentang LPEI, Pasal 16. LPEI dalam menjalankan kegiatannya berperan serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional.
“LPEI dapat menerima hasil ekspor dari transaksi ekspor debitur LPEI dan masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia,” tulis Pasal 16 ayat (2).
Kemudian, devisa hasil ekspor dimaksud disetorkan ke rekening debitur di LPEI. Adapun kegiatan penerimaan penerimaan ekspor oleh LPEI tidak dimaksudkan untuk menghimpun dana.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Denda Penjara, Ini Peraturan Koperasi di RUU PPSK!
(stempel)