liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Melacak Sengketa Lahan Bripka Madih hingga Dugaan Pemerasan Polisi

Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih harus berurusan dengan laporan kepolisian lantaran merasa tanah milik orang tuanya diserobot.

Jakarta, CNNIndonesia

Anggota Provos Polda Jatinegara Bripka Madih kini ramai dibicarakan karena mengaku diperas oleh penyidik ​​Polda Metro Jaya saat melaporkan perampasan tanah orang tuanya di kawasan Jatiwarna, Bekasi.

Diakui Madih, penyidik ​​Polda Metro Jaya memeras sejumlah uang agar laporan sengketa tanah berjalan lancar.

Madih harus membuat laporan polisi karena merasa tanah orang tuanya dibeli dengan cara yang melanggar hukum. Dia mengklaim ada beberapa perjanjian jual beli (AJB) yang tidak sah karena tidak mencantumkan cap jempol.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Merasa tanah itu masih miliknya, Madih kemudian memasang pancang di depan rumah warga.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, ada dua paku terpasang di sekitar lokasi.

“Tanah ini milik Tonge Bin Nyimin,” seperti tertulis di tiang pancang.

Sekitar 150 meter dari rumah Madih juga terdapat pos jaga berukuran sekitar 2×2 meter yang dibangun olehnya.

Madih menjelaskan, sengketa tanah keluarganya melibatkan dua surat permohonan atas nama ayahnya, almarhum Tonge bin Nyimin.

Berdasarkan dua surat itu, Madih memetakan dua masalah yang menyebabkan lahannya hilang. Pertama, pemerasan murni dan kedua, beli dengan jumlah yang tidak pantas.

Soal penjualan asli atau penjualan tanpa masalah, dia mengaku tidak peduli sama sekali.

“Murni diambil alih dengan jual beli lagi,” kata Madih kepada CNNIndonesia.com, di Bekasi, Selasa (7/2).

Huruf pabrik tersebut adalah pabrik C.191 dengan luas 4.411 meter persegi dan pabrik C.815 dengan luas 4.954 meter persegi.

Foto: CNN Indonesia/Muhammad Naufal
Bripka Madih menunjukkan beberapa bukti kepemilikan tanah milik orang tuanya.

Dalam surat C.191, Madih mengklaim sekitar 3.600 meter persegi telah disita dan diperjualbelikan secara berlebihan. Sementara itu, ia masih memiliki sekitar 1.800 meter persegi yang kini menjadi tempat tinggalnya.

“Itu yang ada di surat C.191 yang luasnya 4.411 meter persegi, jadi kita perjelas ada yang dijual saja, dijual tapi kelebihan, jadi itu penyitaan saja, masih sekitar 1800-an,” ujar Madih.

Ia pun mengaku pernah mengunjungi pihak yang memiliki kelebihan lahan di dalamnya. Keuntungannya didasarkan pada transisi fisik dari rumah.

“Ya pokoknya kita bergerak secara fisik, sekarang kita bicara simpangan geser. Misal angka 1-2 jauh dari pohon duku, jadi bukan seperti cabang, kalau cabang bisa tumbuh panjang, ini ngomongin sebatang pohon,” katanya.

Meski begitu, dia mengaku masih belum menghitung jumlah penjualan asli tanpa masalah dari surat C.191 ini. Untuk pabrik C.815, kata dia, total 2.954 meter persegi telah diambil alih dan kini dikuasai pengembang.

“Akuisisi asli, C.815 totalnya 4.954 meter persegi, kemudian pada tahun 1989 dihibahkan kepada saudara bernama Jum. 2.000 meter persegi terjual. Hanya 230 meter persegi yang ditulis dengan tinta merah, tersisa 2.954 meter persegi, dan sisanya hilang , ” kata Madih.

Pihaknya pernah menguasai sekitar 2.000 meter persegi yang kemudian dijual sekitar 230 meter persegi. Hingga saat ini ditempati sekitar 1670 meter persegi.

“Makanya saya bilang kita kuasai 2.000 meter persegi dan berikan ke saudara saya yang dijual 230 meter persegi,” ujarnya.

Tuntutan untuk membayar pajak secara teratur

Selain itu, Madih mengaku tetap membayar pajak. Terkait bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), giri C.815 menyatakan Madih membayar sejumlah Rp 8,696 juta, terakhir dibayarkan pada 23 November 2022.

Alamatnya Jalan Kampung Sawah RT. 05 RW. Jati 03 Warna, Pondok Melati, Jawa Barat. Tanah berbayar meliputi tanah seluas 2000 meter persegi.

Sedangkan untuk girik C.191, ia juga mengaku masih rutin membayar PBB tetangganya.

“Kita bayar ya kita bayar standarnya, kita ukur juga, kita tetap bayar,” kata Madih.

Sementara di sisi lain, tetangga Madih bernama Mulih juga mengaku sering membayar pajaknya setiap tahun.

Ia menduga PBB yang dibayarkan Madih hanya mencakup luas rumah Madih yang ditinggalinya saat ini.

“Tidak, saya akan membayar juga. Kalaupun saya membayar, mungkin dia punya sisa 500-500-500, daerah tempat tinggalnya sekarang. Tidak di sini, tidak mungkin ada dua UN,” katanya.

Ketua RW 03 Jatiwarna, Nurasiah Syafris membenarkan pernyataan Mulia. Karena itu, dia menyerahkan kasus itu kepada penyidik.

“Demikian pula dengan warga saya, mereka juga membayar pajak dan memiliki surat kepemilikan tanah, jadi tinggal menunggu penyidik ​​untuk mengetahui siapa yang benar,” ujar Nurasiah.

Perangi Surat Madih Bersama Warga

BACA HALAMAN BERIKUTNYA