Jakarta –
Komisi VI DPR RI memanggil manajemen Meikarta siang hari ini. DPR meminta penjelasan terkait gugatan Rp 56 miliar yang diajukan terhadap konsumen Meikarta.
Panggilan ini disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, yang ditulisnya di Twitter.
“Komisi VI DPR RI memanggil manajemen Meikarta hari ini untuk meminta penjelasan terkait gugatan senilai Rp 56 miliar yang diajukan terhadap pengguna,” tulis Andre di akun @andre_rosiade, Kamis (25/1/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung di ruang rapat komisi VI DPR pada pukul 14.00 WIB. Detiknews melaporkan, Andre mengaku menerima pengaduan dari pengguna Meikarta yang dirugikan akibat digugat Rp 56 miliar.
Ada beberapa agenda pertemuan berikutnya. Andre mengatakan DPR akan menanyakan Meikarta menarik kembali laporannya atas klaim yang tidak masuk akal tersebut.
“Jadi agendanya ada berapa, yang pertama kita tanyakan bagaimana Meikarta mencabut laporannya kepada masyarakat konsumen terkait permintaan Rp 56 miliar yang tidak masuk akal dan menyalahkan konsumen, orang yang terlanjur membeli digugat karena menuntutnya. kan,” lanjut Andre.
Sebelumnya, Perkumpulan Masyarakat Peduli Konsumen (PKPKM) Meikarta menghadapi gugatan Rp 56 miliar. Gugatan diajukan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Januari 2023, meski ditunda. PT MSU menggugat 18 pengguna Meikarta dengan total Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.
Simak Video “Aher dan Deddy Mizwar Menjadi Saksi di Persidangan Meikarta”
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)