Jakarta –
Informasi tentang bahaya Bisphenol A (BPA) yang merupakan campuran plastik polikarbonat (PC) dalam galon air minum dalam kemasan (AMDK) semakin meluas. Hal ini juga meningkatkan tekanan bagi pemerintah untuk bertindak cepat.
Pakar Hukum Perlindungan Konsumen dan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa, Dr. Henny Marlyna mengatakan, tindakan tercepat yang bisa dilakukan adalah melalui regulasi galon bekas. Oleh karena itu, konsumen sadar akan resiko dalam memilih galon air minum yang biasa mereka konsumsi.
“Konsumen Indonesia dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Henny dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Dalam forum pakar dan praktisi bertema ‘Forum Pakar: Kedekatan Pelabelan BPA Produk AMDK untuk Keamanan Konsumen’ di Universitas Indonesia, Depok pada Rabu (23/11), Henny menjelaskan lebih lanjut tentang Prioritas Perlindungan Konsumen. diamanatkan oleh UU No 8/1999. Menurutnya, UU No.8/1999 bertujuan untuk menciptakan perlindungan konsumen yang memiliki kepastian hukum, kepastian informasi, dan akses informasi.
“UU ini juga untuk menyadarkan para pelaku usaha akan pentingnya perlindungan konsumen, sehingga dapat menumbuhkan sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berbisnis,” jelas Henny.
Ia berharap dengan adanya UU Perlindungan Konsumen, para pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas barang atau jasa, kesehatan, keselamatan, kenyamanan dan keamanan konsumen.
Henny juga mengingatkan para pelaku usaha akan kewajibannya, dalam hal ini kepada pelaku usaha galon air kemasan bekas yang mengandung BPA. Menurutnya, menurut undang-undang mereka wajib memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan garansi barang. Pelaku usaha juga perlu memberikan penjelasan tentang penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya.
Henny mengatakan BPA dapat merugikan konsumen karena masuk ke dalam tubuh manusia melalui migrasi dari wadah galon ke air minum. Namun, tidak banyak pengguna yang menyadari bahaya ini. Menurutnya, konsumen juga belum paham bagaimana cara mengurangi dan menghindari efek negatif BPA bagi kesehatan.
“Produsen harus memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada konsumen yang menggunakan produknya,” kata Henny.
“Dengan memberikan informasi yang jelas, konsumen dapat memilih produk yang baik dan aman dikonsumsi,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Pengawas Olahan Badan Pengawas Obat, Makanan dan Makanan (BPOM), Rita Endang mengatakan, bahan kimia BPA sudah dilarang dalam kemasan produk makanan dan minuman di banyak negara di dunia. Ia mengatakan, reputasi BPA sebagai bahan yang tidak aman untuk kemasan makanan kini telah diakui secara global.
“BPA bukan hanya masalah di tingkat nasional, sudah menjadi masalah global. Isu ini sudah dikuasai di beberapa negara. Jadi ini masalah global yang harus disikapi,” kata Rita.
Klik halaman berikutnya >>>
Tonton Video “Membahas Risiko Pelabelan Kandungan BPA pada Kemasan Plastik”
[Gambas:Video 20detik]