liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Pemda Tak Respons, 36 Calon TKI Dipulangkan Kemnaker ke NTB

Pemda Tak Respons, 36 Calon TKI Dipulangkan Kemnaker ke NTB

Jakarta

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memulangkan 36 Calon Tenaga Kerja Indonesia (CPMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) CPMI harus ditempatkan secara ilegal di Timur Tengah.

Pengembalian itu dilakukan setelah Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pendataan dan pendalaman terkait pemeriksaan mendadak (sidak) di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (28/1/2023) pekan lalu. Dalam inspeksi mendadak tersebut, Kemenaker menggagalkan upaya penempatan 87 CPMI di negara-negara Timur Tengah.

“Hari ini Kemenaker RI memulangkan 36 CPMI dari NTB karena tidak ada respon dari pemerintah daerah. Serah terima CPMI dilakukan di Bandara Juanda bersama Disnaker Jatim kemudian didampingi oleh Supervisor Kemenaker ke NTB,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/2/2023).

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Sementara itu, Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan, pihaknya terus mendata dan mendalami hasil pemeriksaan pekan lalu. Tim yang turun ke lapangan juga sudah berkoordinasi dengan UPTD PMI Penempatan Surabaya untuk proses penanganan selanjutnya.

“Kami terus melakukan pendataan secara terus menerus dan mendalami permasalahan yang terjadi untuk menemukan aktor-aktor yang terlibat dalam pengerahan PMI secara nonprosedural,” kata Yuli.

Lanjut Yuli, semua pihak terkait penempatan PMI non prosedural akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Kami memastikan CPMI sebagai korban terlindungi dari segala ancaman pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Yuli.

(hons/hons)