Jakarta –
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memulangkan 36 Calon Tenaga Kerja Indonesia (CPMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) CPMI harus ditempatkan secara ilegal di Timur Tengah.
Pengembalian itu dilakukan setelah Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pendataan dan pendalaman terkait pemeriksaan mendadak (sidak) di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (28/1/2023) pekan lalu. Dalam inspeksi mendadak tersebut, Kemenaker menggagalkan upaya penempatan 87 CPMI di negara-negara Timur Tengah.
“Hari ini Kemenaker RI memulangkan 36 CPMI dari NTB karena tidak ada respon dari pemerintah daerah. Serah terima CPMI dilakukan di Bandara Juanda bersama Disnaker Jatim kemudian didampingi oleh Supervisor Kemenaker ke NTB,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/2/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Sementara itu, Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan, pihaknya terus mendata dan mendalami hasil pemeriksaan pekan lalu. Tim yang turun ke lapangan juga sudah berkoordinasi dengan UPTD PMI Penempatan Surabaya untuk proses penanganan selanjutnya.
“Kami terus melakukan pendataan secara terus menerus dan mendalami permasalahan yang terjadi untuk menemukan aktor-aktor yang terlibat dalam pengerahan PMI secara nonprosedural,” kata Yuli.
Lanjut Yuli, semua pihak terkait penempatan PMI non prosedural akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Kami memastikan CPMI sebagai korban terlindungi dari segala ancaman pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Yuli.
(hons/hons)