Jakarta, CNBC Indonesia – Perusahaan milik salah satu orang terkaya di Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) melakukan transaksi bersama terkait sewa gedung Grand Indonesia BCA pada 1 Maret 2023 kemarin. Berapa banyak sewa yang harus dibayar?
“Grand Indonesia merupakan Perusahaan Afiliasi karena Grand Indonesia secara tidak langsung dikendalikan oleh pihak yang sama yaitu Bapak Robert Budi Hartono dan Bapak Bambang Hartono,” tulis manajemen mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti dikutip pada hari Minggu. (19/3/2023) ).
Sewa gedung GI oleh BCA meliputi ruangan seluas + 1.930,68 m2 yang terletak di Gedung Menara BCA, Grand Indonesia, Lantai 35, Jalan MH Thamrin No. 1, Menteng, Jakarta Pusat, zona ABCDEFGH.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Harga sewa gedung Rp 235.000 per meter persegi semi gross per bulan dan total harga sewa untuk jangka waktu sewa 3 tahun. Oleh karena itu, BCA membelanjakan Rp 16,33 miliar di luar PPN yang akan dibayarkan di muka setiap 3 bulan.
Selain itu, BCA juga menerbitkan Rp 106.000 per meter persegi setengah bruto per bulan yang dibayarkan di muka setiap 3 bulan.
“Biaya servis bisa direvisi. Pemakaian listrik dihitung sendiri dan biayanya ditanggung penyewa,” ujarnya.
Hartono bersaudara memegang 59,94% saham BBCA melalui PT Dwimuria Investama Andalan. Selain itu, ia juga memegang 91,2263% saham PT Puri Sinartimur melalui PT Lingkarmulia Indah. Puri Sinartimur memiliki 77,8047% saham Grand Indonesia.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Biaya transaksi Rp 150.000. Hoaks, jelas BCA
(demi)