Jakarta –
Dokumen berita acara penghentian sementara transaksi rekening Yosua Hutabarat atau Brigadir J didistribusikan secara luas. Disebutkan, nilai nominalnya mencapai Rp 99,99 triliun alias hampir Rp 100 triliun dengan jenis transaksi debit.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera merespon informasi tersebut. PPATK menyatakan telah membekukan sementara rekening tersebut.
Langkah ini diambil karena ada dugaan transaksi tersebut merupakan hasil tindak pidana terkait kasus pembunuhan yang didalangi mantan Kabag Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
PPATK meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara transaksi pendebetan atau penarikan ke rekening Briptu Yosua (NY) pada 18 Agustus 2022.
Selanjutnya, PPATK meminta penyedia jasa keuangan untuk menyerahkan berita acara penghentian sementara transaksi kepada nasabah penyedia jasa keuangan paling lambat 1 hari kerja setelah pelaksanaan penghentian sementara transaksi.
Nilai nominal yang tercantum bukanlah saldo atau nilai transaksi, melainkan nilai maksimum yang dapat diblokir oleh penyedia jasa keuangan dalam hal ini Bank BNI.
“Dalam proses penghentian sementara transaksi, nilai nominal tertinggi dari pembekuan yang dapat dilakukan bank atas pembekuan rekening tersebut tidak dapat diartikan sebagai nilai saldo dalam rekening tersebut,” tulis PPATK dalam keterangan resminya, Jumat (25/10). /11/2022).
Secara terpisah, Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo ikut mengoreksi informasi yang beredar mengenai rekening Brigadir Yosua atau Brigadir J.
“Dokumen tersebut merupakan dokumen risalah penghentian sementara transaksi bank yang harus dilakukan sesuai kebutuhan dan dengan format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017,” kata Okki, dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (25/11/2022).
Selanjutnya, Okki juga menjelaskan, penyebutan nilai nominal dalam format menit adalah nilai pembatasan atau penghentian sementara transaksi dengan nilai nominal maksimal. Dengan kata lain, nominal tersebut bukan transaksi atau saldo di rekening Briptu Yoshua.
“Oleh karena itu, perlu kami tegaskan dan tegaskan di sini bahwa nilai nominal dalam risalah dokumen acara bukanlah nominal transaksi atau saldo rekening nasabah seperti yang dibahas di kanal YouTube,” jelas Okki saat dikonfirmasi lebih lanjut detikcom.