Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Provinsi Banten secara resmi menetapkan upah minimum (UMK) kabupaten/kota untuk tahun 2023 dengan besaran kenaikan yang bervariasi, antara 6,17% hingga 7,30%. Kenaikan upah minimum tersebut telah tercatat dalam Keputusan Gubernur Provinsi Banten tanggal 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum pada 8 (delapan) Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.
“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka menjalankan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Banten,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi, Rabu (12/7/2022) ).
Upah minimum ini merupakan upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja kurang dari satu tahun.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Pemberi kerja yang telah membayar upah lebih tinggi dari alokasi upah minimum dilarang mengurangi atau mengurangi besaran upah yang telah dibayarkan,” katanya.
Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten menurut Keputusan Gubernur Banten Nomor 561Kep.318-Huk/2022:
– Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351,46
– Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46
– Kabupaten Serang Rp4.492.961,28
– Kabupaten Tangerang Rp4.527.688,52
– Kota Tangerang Rp 4.584.519,08
– Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451,70
– Kota Cilegon Rp 4.657.222,94
– Kota Serang Rp4.090.799,01
Dari daftar tersebut terlihat bahwa UMK di Tangerang Kota lebih besar dari UMK di Tangerang Selatan. Dan yang tertinggi di seluruh Banten adalah kota Cilegon.
Dalam mengajukan usulan mengenai upah minimum, Bupati/Walikota tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Septo Kalnadi menegaskan, keputusan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2023, pengusaha perlu menerapkan ketentuan ini mulai 1 Januari 2023.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Seminggu lagi sinyal kenaikan gaji sudah jelas
(des)