Jakarta, CNBC Indonesia – Alokasi upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang hanya dinaikkan 10%, menurut sejumlah ekonom, perlu membuat kepala provinsi memperhatikan beberapa hal.
Dalam menetapkan UMP, kepala daerah tidak hanya perlu melihat pergerakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga perlu melihat sektor industri mana saja yang sudah pulih dan siap menaikkan UMP.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Economic Finance Development Institute (Indef) Ahmad Tauhid.
Tauhid menjelaskan, tidak semua sektor industri pulih dari dampak pemulihan ekonomi pandemi Covid-19. Ada beberapa industri yang masih kesulitan dalam menjalankan operasionalnya.
“Karena kita menghadapi pasar yang menyusut. Menurut saya, penyesuaiannya adalah mereka (industri yang belum pulih) diberikan insentif, pengurangan pajak setidaknya sebesar dampaknya jika pasar mereka cenderung menurun, ” jelasnya. Tauhid kepada CNBC Indonesia, Senin (28/11/2022).
Pemerintah pusat juga perlu mencermati kebijakan kenaikan UMP di setiap daerah. Karena perhitungan UMP memperhitungkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah, bukan secara nasional.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 18/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 menetapkan kenaikan UMP maksimal 10% untuk tahun 2023.
Rumusan UMP merupakan penjumlahan dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah dikali alpha. Alpha adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dalam kisaran 0,10 – 0,30.
Artinya, kenaikan UMP 10% tahun depan, menurut Tauhid, merupakan jalan tengah alias cukup moderat bagi perekonomian nasional. Karena itu, kata Tauhid, sebenarnya tidak menutup kemungkinan kenaikan UMP di daerah bisa melebihi 10%.
“Kalau dikalikan alpha kali 0,1 sampai 0,3 kali pertumbuhan ekonomi, maka bisa tembus di atas 10%. Namun tidak banyak yang melakukannya karena faktor cuaca, transportasi dan komoditas yang sulit dijangkau,” jelas Tauhid.
Selain itu, menurut Tauhid, pemerintah juga perlu terlebih dahulu menegaskan aturan di atas Permenaker tentang UMP, dalam hal ini perlu meninjau kembali Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Peraturannya perlu dibuat secepatnya, agar keputusannya cukup adil untuk dipertahankan dalam beberapa tahun ke depan, jadi bukan Menaker,” kata Tauhid lagi.
Chief Economist BCA David Sumual menambahkan, perlu ada forum pihak ketiga antara pemerintah, pengusaha dan pekerja untuk mengontrol kebijakan UMP maksimal 10% tahun depan.
“Dalam forum-forum ini harus dipertahankan, karena pelaksanaannya sebenarnya kesepakatan pihak ketiga juga. Jadi melibatkan serikat pekerja, pemerintah dan pengusaha dalam satu forum,” jelas David.
Berikut 10 daerah yang sudah menetapkan UMP tahun depan:
1. Riau naik 8,61% atau meningkat menjadi Rp3.191.662.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta naik 7,65% menjadi Rp 1.981.782.
3. DKI Jakarta naik 5,6% menjadi Rp4.901.798.
4. Jawa Tengah naik 8,01% menjadi Rp1.958.169,69.
5. Banten naik 6,4% menjadi Rp 2.661.280.
6. Jawa Timur naik 7,8% menjadi Rp 2.040.244.
7. Bali naik 7,81% menjadi Rp2.713.672.
8. Bangka Belitung naik 7,15% menjadi Rp 3.498.479.
9. Aceh naik 7,8% menjadi Rp 3.413.666.
10. Jawa Barat naik 7,88% menjadi Rp1.986.670,17
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Perekonomian Sangat Sulit, Sistem Upah Per Jam Diam
(cap/mij)