Jakarta, CNNIndonesia —
Es krim kosong Polisi musnahkan barang bukti narkoba methamphetamine seberat 269,7 kg diperoleh dari tujuh kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Halomoan Siregar memimpin pemusnahan barang ilegal di Gudang Bareskrim Polri, Selasa (22/11).
“Tersangka ada tujuh yang barang buktinya sabu-sabu,” ujarnya dalam jumpa pers di lokasi, Selasa (22/11).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Krisno menjelaskan, semua bukti diperoleh dari empat kasus berbeda. Dia mengatakan dua di antaranya merupakan hasil pengungkapan bersama oleh Bea Cukai.
Dia merinci, penangkapan pertama dilakukan pada (14/9) kemudian terhadap tersangka Safwan Supardi alias Awan. Awan ditangkap di Kepulauan Riau dengan barang bukti sabu seberat 21.283 gram.
Selanjutnya, Satreskrim Polri melakukan penangkapan kedua bersama Bea dan Cukai pada (7/10) dengan tersangka bernama Fatahillah. Krisno mengatakan, dari penangkapan di Provinsi Aceh ditemukan barang bukti sabu sebanyak 179 kg.
“Penangkapan ketiga masih di Bea Cukai di perairan Aceh Tamiang. Itu barang bukti 50 ribu gram sabu yang didapat,” jelasnya.
Dalam penangkapan itu ada empat tersangka yakni Marzani AR, Muhammad Reza, T. Zulyandi, dan Hendra Khomani.
Terakhir penangkapan dilakukan di Sumut dengan tersangka Candra Saputra alias Carles. Krisno mengatakan, dari tangan tersangka, penyidik berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 19.424 gram.
“Jadi total jiwa yang bisa diselamatkan adalah 1.078.828 jiwa,” ujarnya.
Perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Agung (Kejagung), Bea Cukai dan Komisi III DPR RI juga hadir saat pemusnahan barang ilegal tersebut.
(tfq/sfr)
[Gambas:Video CNN]