Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk seluruh wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Hal itu sejalan dengan angka penularan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang kerap melebihi 5.000 kasus dalam sepekan terakhir.
Meski begitu, tidak banyak perubahan perpanjangan PPKM tingkat 1 yang diatur dalam Permendagri Nomor 49 Tahun 2022. Kemendagri berlangsung dari 22 November hingga 5 Desember 2022.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Misalnya, untuk kegiatan perkantoran kapasitasnya masih dipertahankan 100 persen. Namun penerapan 100% Work From Office (WFO) bagi karyawan yang telah divaksin dan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar tempat kerja. Baik untuk sektor non esensial, esensial maupun kritis.
Dirjen Pemda KDN, Safrizal mengatakan, secara umum perpanjangan PPKM kali ini tetap dilakukan sebagai upaya menekan laju perkembangan Covid-19 yang pada last kick masih melebihi 5.000 kasus aktif.
“Kita lihat dalam sepekan terakhir masih ada lebih dari 5.000 kasus aktif harian, sehingga pemerintah masih memandang penting untuk tetap melaksanakan PPKM,” kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (22/11/2022).
Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19, pekan lalu penularan Covid-19 kerap menembus angka 5.000 untuk kasus konfirmasi. Pada 15 November 2022 terjadi penambahan 7.893 kasus dan pada 20 November 5.172 kasus. Namun kemarin kenaikannya menyusut menjadi 4.306 kasus.
Safrizal menegaskan, dalam pelaksanaan PPKM kali ini tidak ada perubahan yang signifikan dimana semua kabupaten/kota sudah masuk PPKM Tingkat 1. Namun, untuk restoran dan kafe, menurutnya penting diadakan kegiatan nonton bareng untuk Piala Dunia 2022.
Menurutnya, nonton bareng piala dunia bisa dilakukan dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menyaring seluruh pengunjung dan karyawan.
Kegiatan nonton bareng juga diusahakan dilakukan di tempat terbuka atau tempat dengan ventilasi yang baik dan menggunakan hepa filter serta mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dan peraturan teknis dari Pemerintah Provinsi.
“Pelaksanaan PPKM kali ini bertepatan dengan penyelenggaraan Piala Dunia 2022, melihat euforia masyarakat yang begitu besar sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022,” kata Safrizal.
Pemerintah terus menghimbau semua pihak untuk terus bersinergi dalam menangani Covid-19, khususnya mendorong pemberian vaksin dosis ketiga (booster) yang saat ini mencapai sekitar 30% secara nasional.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Satu Minggu, Semua Wilayah Level 1!
(cha/cha)