Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendapat tugas baru untuk mengawasi koperasi simpan pinjam. Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan RUU tersebut mengusulkan agar OJK mengawasi koperasi skala menengah dan besar. Sedangkan skala kecil masih diawasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
“Jadi usulan final, koperasi kecil tetap sama Kementerian Koperasi, koperasi menengah dan besar oleh OJK,” kata Ogi dalam acara OJK di Bogor, Jumat (2/12/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Sayangnya, dalam pembahasan tersebut terjadi penolakan terhadap usulan pemerintah. Pasalnya, hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Lembaga Jasa Keuangan.
“RUU ini sudah dibahas dengan pemerintah dan DPR, tapi ditolak kalau konsep kita begini. OJK mengawasi lembaga jasa keuangan. Apakah ada lembaga jasa keuangan koperasi simpan pinjam? Kalau tidak, kita akan melanggar undang-undang lembaga jasa keuangan. ,” kata Ogi.
Selama ini, tugas OJK hanya memantau kinerja perbankan dan investasi yang menghimpun dana dari masyarakat. Sedangkan koperasi simpan pinjam hanya uang yang berasal dari anggota untuk anggota.
“Istilah kami closed loop (koperasi simpan pinjam), jadi modelnya tidak seperti rantai kalau masuk (mengawasi) OJK,” jelasnya.
Hingga saat ini RUU PPSK masih dalam pembahasan di DPR. Belum diketahui kapan selesainya.
(bantuan/hns)