liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

RI Bakal Punya Bank Emas, Langsung Diawasi OJK

RI Bakal Punya Bank Emas, Langsung Diawasi OJK

Jakarta

Emas batangan atau kegiatan usaha bank akan diatur. Hal ini tertuang dalam RUU Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU) atau Omnibus Law Keuangan.

Dikutip dari draf RUU PPSK versi 5.0, Jumat (9/12/2022), Pasal 130 draf tersebut menyebutkan bahwa kegiatan usaha terkait emas berupa simpanan, perdagangan, dan penyimpanan emas dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). ). .

“Kegiatan usaha emas batangan adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas berupa simpanan, pembiayaan, perdagangan, penyimpanan emas, dan/atau kegiatan lain yang dilakukan oleh FSI,” bunyi tulisan yang dikutip detikcom.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Kemudian dalam Pasal 131 disebutkan, kegiatan usaha ini perlu mendapat izin dari Dewan Jasa Keuangan (OJK).

“JJK yang melakukan kegiatan usaha emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan,” bunyi Pasal 131.

Pasal selanjutnya menjelaskan tentang LJK yang dapat melakukan kegiatan perbankan emas sehingga pembatasan akan diatur dalam Peraturan OJK (POJK).

“Ketentuan mengenai LJK yang dapat melakukan kegiatan usaha emas batangan, tahapan pelaksanaan kegiatan usaha emas batangan, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, dan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan,” bunyi Pasal 132 PP tersebut. tagihan.

(acd/hons)