Jakarta –
Emas batangan atau kegiatan usaha bank akan diatur. Hal ini tertuang dalam RUU Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU) atau Omnibus Law Keuangan.
Dikutip dari draf RUU PPSK versi 5.0, Jumat (9/12/2022), Pasal 130 draf tersebut menyebutkan bahwa kegiatan usaha terkait emas berupa simpanan, perdagangan, dan penyimpanan emas dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). ). .
“Kegiatan usaha emas batangan adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas berupa simpanan, pembiayaan, perdagangan, penyimpanan emas, dan/atau kegiatan lain yang dilakukan oleh FSI,” bunyi tulisan yang dikutip detikcom.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Kemudian dalam Pasal 131 disebutkan, kegiatan usaha ini perlu mendapat izin dari Dewan Jasa Keuangan (OJK).
“JJK yang melakukan kegiatan usaha emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan,” bunyi Pasal 131.
Pasal selanjutnya menjelaskan tentang LJK yang dapat melakukan kegiatan perbankan emas sehingga pembatasan akan diatur dalam Peraturan OJK (POJK).
“Ketentuan mengenai LJK yang dapat melakukan kegiatan usaha emas batangan, tahapan pelaksanaan kegiatan usaha emas batangan, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, dan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan,” bunyi Pasal 132 PP tersebut. tagihan.
(acd/hons)