Jakarta, CNNIndonesia —
DPR menetapkan kegiatan usaha emas batangan atau bank emas harus mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (nomor PPSK).
Pasal 130 beleid tersebut menjelaskan bahwa perbankan emas adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penyimpanan emas, dan/atau kegiatan lain yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
“LJK yang melakukan kegiatan usaha emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan,” bunyi Pasal 131 sebagaimana dikutip pada Jumat (9/12).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Selanjutnya ketentuan mengenai LJK yang dapat melakukan kegiatan usaha bank emas, tahapan pelaksanaan kegiatan usaha, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, dan sanksi administratif diatur dalam POJK.
Aturan tentang bank emas sendiri sudah diusulkan pemerintah untuk masuk dalam RUU PPSK. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keberadaan bank emas bisa menjadi pilihan lain bagi investor untuk berinvestasi.
“Oleh karena itu, kami juga akan melihat regulasinya, jika ada kebutuhan lebih dari masyarakat, misalnya simpanan berupa tabungan emas, perlu diakomodir,” ujarnya.
Sebelumnya, bank emas sudah diumumkan pemerintah beberapa tahun lalu. Dari segi fungsi, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bank emas juga akan berperan penting dalam arus emas untuk kegiatan ekspor-impor.
Menurutnya, bank emas akan memberikan keuntungan berupa penghematan devisa bagi pemerintah. Sedangkan untuk industri sebagai sumber pembiayaan proyek.
Sedangkan bagi bank sendiri, kehadiran bank emas batangan dapat menjadi diversifikasi produk dan bagi masyarakat, emas batangan bisa mendapatkan imbal hasil dari simpanannya. Indonesia sendiri merupakan salah satu pemain emas besar di kancah global.
Tercatat kinerja dan rincian ekspor emas meningkat menjadi US$5.280 juta pada tahun 2020. Selain itu, Indonesia memiliki tambang emas terbesar kedua di dunia yakni tambang Grasberg di Papua dengan cadangan emas mencapai 30,2 juta ounces.
Hal ini menjadikan Indonesia sebagai produsen emas ketujuh terbesar di dunia dengan produksi sebesar 130 juta ton atau 4,59 juta ons pada tahun 2020.
Airlangga ingin aliran emas mendapat perhatian karena merupakan komoditas yang istimewa, terutama di masa krisis ekonomi akibat virus corona atau pandemi Covid-19. Pasalnya, harga emas justru melonjak di awal pandemi saat komoditas lain turun.
“Komoditas emas tercatat mengalami peningkatan, meski di sisi lain emas juga menjadi salah satu impor tertinggi. Ini menunjukkan bahwa ada yang harus dipelajari mengenai ekspor impor emas ini, karena kita memiliki tambang yang besar. ,” dia berkata.
[Gambas:Video CNN]
(mrh/dzu)