Jakarta, CNBC Indonesia – Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Pemerataan dan Daerah Oktorialdi mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dapat menjadi solusi atas polemik data beras di Indonesia. Selama ini, kata dia, belum ada aturan yang jelas terkait pemegang data antar kementerian/lembaga (K/L).
Alhasil, masing-masing punya data sendiri-sendiri hingga menimbulkan kehebohan.
Seperti diketahui, akhir-akhir ini muncul polemik mengenai perbedaan data pasokan beras antara Kementerian Pertanian (Kementan) dan Perum Bulog. Kementerian Pertanian menyatakan stok beras surplus. Di sisi lain, Bulog mengeluhkan sulitnya mendapatkan cadangan beras pemerintah (CBP) dan mempertanyakan keaslian data Kementerian Pertanian.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Kedua lembaga itu bahkan sempat berselisih soal data saat rapat dengan Komisi IV DPR. Saat itu, DPR mempertanyakan urgensi impor tersebut dan meminta Kementerian Pertanian memberikan jaminan kepada Bulog.
“Karena kita tidak punya platform regulasi siapa melakukan apa. Jadi Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia yang akan menentukan siapa melakukan apa,” kata Oktorialdi, Jumat (23/12/2022).
Merujuk pada Keputusan Presiden No. 39/2019, Bappenas kemudian meluncurkan portal Satu Data Indonesia (SDI). Peluncuran dilakukan hari ini, Jumat (23/12/2022).
Nantinya portal SDI akan terkoneksi dengan seluruh portal data kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dalam portal tersebut, 1 data tertentu hanya dapat dikeluarkan dan diperhitungkan oleh 1 lembaga sehingga tidak ada lagi kesenjangan data antar Kementerian/Lembaga di kemudian hari.
“Momentum tahun ini bersejarah karena kita menetapkan data prioritas. Karena di data prioritas di belakang itu terlihat siapa yang menghasilkan data ini, jadi masing-masing lembaga bertanggung jawab atas data tertentu, data ini (yang telah dirilis oleh kementerian/lembaga) harus tidak boleh) juga dikeluarkan oleh kementerian lain dalam hal yang sama, belum tentu satu,” kata Oktorialdi.
Sedangkan untuk menentukan aturan siapa yang berhak mengeluarkan data, akan dibuat forum diskusi antar Kementerian/Lembaga. Dalam prosesnya, penetapan ini akan dilakukan secara bertahap.
Pertama, akan ada forum diskusi antar kementerian yang berkepentingan dengan data tersebut untuk memutuskan siapa yang bertanggung jawab atas data tersebut.
“Kita akan panggil semua kementerian yang terlibat di sini (forum), nanti ada ahli yang akan mengkaji metodologinya seperti ini, nanti akan diputuskan,” jelasnya.
Apabila pembahasan tersebut tidak menghasilkan keputusan, maka keputusan tersebut akan disampaikan kepada Dewan Pengarah untuk pembahasan lebih lanjut.
“Dalam SOP, kalau ada yang tidak bisa diputuskan di forum Pak Rudy sampaikan ke Dewan Pengarah yang diketuai Menteri,” imbuhnya.
Namun, jika belum ada keputusan akhir, Presiden akan menentukan siapa yang berhak merilis data tersebut.
“Kalau tidak bisa, sampaikan ke Presiden, nanti Presiden yang menentukan kementerian mana yang bertanggungjawab terhadap data pangan, prosesnya bertahap,” pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Bukan Sekedar Wacana, Bappenas Perkenalkan Indeks Ekonomi Hijau
(des)