Jakarta –
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan gugatan Gugus Tugas BLBI yang diajukan PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) tidak dapat diterima. Hal itu terkait pemblokiran akses ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) karena diketahui pemegang saham terkait dengan obligor Kaharudin Ongko.
Gugatan didaftarkan di PTUN Jakarta pada 4 Juli 2022 dan ditujukan kepada Satgas BLBI dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai tergugat. Gugatan terkait pemblokiran saham terkait saham Kaharudin Ongko MBC.
Sehingga gugatan tersebut ditolak oleh PTUN Jakarta. “Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan memerintahkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 296 ribu,” tulis putusan PTUN Jakarta yang diterima detikcom, Minggu (27/11/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Awalnya, pada 2 November 2021, Satgas BLBI mengajukan permohonan pemblokiran perusahaan ke Kementerian Hukum dan HAM. Ada 22 perusahaan yang menurut Kaharudin Ongko belum diserahkan dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Umum Nasional dan diminta untuk memblokir perusahaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Larangan tersebut merupakan langkah Satgas BLBI untuk mengembalikan hak gugat negara Kaharudin Ongko. Obligor diketahui masih memiliki utang kepada negara di Bank Umum Nasional Rp 7,72 triliun dan Bank Arya Panduarta Rp 359,43 miliar.
Akhirnya, pada 30 November 2021, Kementerian Hukum dan HAM mengabulkan permohonan Satgas BLBI melalui surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.UM.01.01-4293. Pada dasarnya disebutkan bahwa dari 22 perusahaan yang diminta untuk diblokir, terdapat 20 perusahaan yang dapat diblokir aksesnya dan 2 perusahaan yang tidak dapat diblokir karena telah dibubarkan.
Berdasarkan Parent Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA), Kaharudin Ongko menyerahkan 2.000 saham MBC (100%) yang terdiri dari 1.980 saham (99%) milik PT Indokisar Djaya di MBC dan 20 saham (1%) milik PT Misori Utama di MBC;
Susunan pengurus MBC saat MRNIA diterbitkan adalah Kaharudin Ongko sebagai Presiden Komisaris, Irswanto sebagai Presiden Direktur dan Hardyto Murni sebagai Direktur. Di PT Indokisar Djaya dan PT Misori Utama, Kaharudin Ongko menjabat sebagai Komisaris Utama.
Simak Video “Satgas BLBI Somasi Wajib Kaharudin Ongko dan Agus Anwar!”
[Gambas:Video 20detik]
(bantuan/zlf)