Jakarta –
Kepala Biro Umum Administrasi Kendaraan Kementerian Sekretaris Pemerintah Negara Esha Rahmansah Abrar telah diskors dari jabatannya. Ini adalah efek dari istrinya yang memamerkan kekayaannya atau melenturkan diri di media sosial yang akunnya kini telah hilang.
Gaya hidup mewah istri Esha Rahmansah Abrar terungkap setelah screenshot struk pembelian mobil viral di media sosial. Dalam foto tersebut, sang istri menulis bahwa dirinya bersyukur bisa membeli mobil yang tidak direncanakan semula karena hanya terpesona dengan mobil berwarna kuning di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Unggahan tersebut otomatis dibanjiri komentar sejumlah netizen di media sosial. Sekretariat Kementerian Negara pun angkat bicara soal unggahan viral itu.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Kemensesneg meminta maaf kepada masyarakat atas keributan yang meresahkan masyarakat. Esha dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memudahkan verifikasi kebenaran informasi yang berkembang,” kata Humas Karo Setneg Eddy Cahyono Sugiarto di keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (19/3/2023).
Lantas berapa gaji Esha Rahmansah Abrar? Sebagai informasi, jabatan Kepala Cabang yang masuk eselon IV memiliki rentang kelas IIIb hingga IIId tergantung masa kerja.
Gaji pokok pegawai negeri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, dimana golongan ini memiliki gaji mulai dari Rp 2.688.500 hingga Rp 4.797.000.
Berikut rincian gaji pokok PNS menurut golongan:
Grup I
Yaitu: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic : Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
ID: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Grup II
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb : Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Tanggal II: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Kelompok III
IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
IIIc : Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId : Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Kelompok IV
IVa : Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb : Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc : Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd : Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IV: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Selain gaji pokok, PNS Kementerian Sekretariat Negara juga mendapat tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 67 Tahun 2015. Berikut rincian tukin di Kemensetnas:
1. Kelas 18 Rp 36.770.000
2. Kelas 17 Rp 32.540.000
3. Kelas 16 Rp 21.330.000
4. Kelas 15 Rp 18.880.000
5. Peringkat kelas 14 Rp 16.700.000
6. Peringkat kelas 13 Rp 12.370.000
7. Kelas 12 Rp 10.360.000
8. Kelas 11 Rp 9.360.000
9. Kelas 10 Rp 6.930.000
10. Kelas 9 Rp 6.030.000
11. Kelas 8 Rp 5.240.000
12. Posisi Kelas 7 Rp 4.370.000
13. Kelas 6 Rp 3.800.000
14. Kelas 5 Rp 3.310.000
15. Posisi Kelas 4 Rp 2.810.000
16. Posisi kelas 3 Rp 2.320.000
17. Kelas 2 posisi Rp 1.820.000
18. Posisi kelas 1 Rp 1.330.000
(bantuan/dna)