Jakarta –
Jumlah Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan ditambah dua orang melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan. Dengan demikian, jumlah ADK OJK bertambah dari sembilan orang menjadi 11 orang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU PPSK juga memuat penguatan OJK termasuk penambahan ADK.
“Beberapa penguatan seperti OJK dalam hal penambahan jumlah komisaris agar mampu menangani produk dan sektor digital, serta lembaga keuangan non bank, tentunya juga akan sangat ditingkatkan dalam hal pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/8/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Sri Mulyani mengatakan jumlah ADK OJK dua orang akan ditambahkan. Namun, dia akan melihat aspek keuangan OJK.
“Di UU ada dua, tapi nanti kita lihat dari segi kemampuan, tentu dari OJK dari segi kemampuan finansialnya. Karena disini disebutkan menggunakan APBN, tapi kontribusi dari industri akan dimasukkan. .sebagai PNBP yang selanjutnya diperhitungkan sebagai anggaran dari OJK.” dia berkata.
Menurutnya, hal ini untuk memberikan kepastian OJK diberikan tanggung jawab yang besar.
“Ini juga akan memberikan kepastian kepada OJK yang memiliki tugas dan tanggung jawab luar biasa, dan perluasan organisasinya juga perlu dibiayai dan didukung oleh anggaran dan pendanaan,” katanya.
Susunan Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027:
1. Mahendra Siregar sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua dan Anggota Komite Etik;
3. Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4. Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5. Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6. Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan merangkap anggota;
7. Friderica Widyasari Dewi selaku anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
8. Doni Primanto Joewono sebagai anggota Ex-Officio Bank Indonesia;
9. Suahasil Nazara sebagai anggota Ex-Officio Kementerian Keuangan.
(acd/gbr)