Jakarta –
upah minimum Regional (UMP) Yogyakarta pada tahun 2023 diperkirakan meningkat menjadi Rp 1.981.782,39. Angka tersebut meningkat 7,65% dibandingkan periode tahun 2022 yang sebesar Rp1.840.915,53.
Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono mengatakan, kenaikan UMP cukup signifikan yakni sekitar Rp 140.666,86.
“Berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Dewan Ketenagakerjaan, maka UMP DIY ditetapkan sebesar Rp 1.981.782,39,” ujarnya dikutip detikJateng, Senin (28/11/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Dia menambahkan satu ketentuan UMP Yogyakarta 2023 memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi serta koefisien lainnya.
Beny mengatakan aturan tersebut juga berpedoman pada aturan pengupahan yang dianut dengan mempertimbangkan upah minimum provinsi.
“Menimbang berbagai pertimbangan dari data BPS yaitu pertumbuhan ekonomi dan juga tingkat inflasi,” ujarnya.
Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2023 akan ditetapkan atau diumumkan paling lambat pada tanggal 7 Desember 2022.
“Selanjutnya pada 7 Desember 2022 akan ditetapkan upah minimum kabupaten dan kota,” jelas Beny.
Sebagai informasi, UMP Yogyakarta tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp1.840.915. Saat itu Yogyakarta berada di urutan kedua dari bawah dengan UMP terkecil. Sedangkan pada tahun 2022 UMP minimal Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935.
Namun pada tahun 2021, UMP Yogyakarta menjadi yang terkecil yaitu Rp 1.765.000. Sedangkan UMP Jateng saat itu Rp 1.868.777.
Begitu juga di tahun 2020, posisi Yogyakarta juga berada di bawah. UMP Yogyakarta tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp1.704.607. Sedangkan Jawa Barat Rp 1.810.350, Jawa Tengah Rp 1.742.015, dan Jawa Timur Rp 1.768.777.
(kil/das)