Jakarta –
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menindaklanjuti laporan Serikat Pengusaha Kelapa Sawit terkait kasus minyak goreng (migor). KPPU diminta mengusut dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di industri sawit dan program biodiesel, khususnya bagi perusahaan sawit penerima subsidi.
Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU Deswin Nur mengungkapkan, pihaknya menerima laporan terkait dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 tentang industri BBN jenis biodiesel pada Maret 2022. Hingga saat ini, KPPU telah melakukan beberapa percobaan terkait isu tersebut.
“Laporan tersebut saat ini sedang dalam proses klarifikasi untuk mengecek kelengkapan administrasi laporan, kebenaran identitas Pelapor, identitas Terlapor, alamat Saksi, dan kesesuaian dugaan pelanggaran hukum. dengan pasal yang dilanggar, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor, dan menilai kompetensi mutlak dari laporan tersebut,” kata Deswin dalam keterangan tertulis, Selasa (22/11/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran melibatkan 27 perusahaan yang dikabarkan terlibat dalam penjualan minyak goreng kemasan. Terlapor diduga bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober-Desember 2021 dan Maret-Mei 2022.
Menindaklanjuti hal tersebut, jelas Deswin, KPPU juga telah memanggil pelapor untuk menjelaskan laporan tersebut. Sekaligus mengajukan permintaan data dan informasi untuk mendukung laporan. Saat ini proses klarifikasi masih berlangsung dan laporan belum dapat dinyatakan selesai.
Deswin menilai, kecepatan penanganan laporan akan banyak bergantung pada kelengkapan laporan, serta kerja sama yang ditunjukkan oleh Pelapor.
“Untuk itu, KPPU meminta agar Pelapor bekerja sama dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan KPPU dalam proses klarifikasi dan tidak membentuk opini yang dapat menyesatkan publik,” tegasnya.
Deswin menambahkan, pihaknya tidak hanya menindaklanjuti kasus ini melalui proses penegakan hukum. Namun, beliau juga mengambil pendekatan lain untuk meningkatkan persaingan usaha di industri kelapa sawit dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden RI terkait kebijakan industri minyak goreng.
Dalam surat kepada Presiden, KPPU menyampaikan usulan jangka pendek dan menengah atau jangka panjang untuk meningkatkan persaingan usaha di industri.
“Dari perubahan kebijakan yang terakhir, telah diinformasikan beberapa hal yang diajukan oleh KPPU, terutama terkait dengan perlunya pelacakan dan pengecekan stok di tingkat produsen dan distributor melalui sistem informasi pasar terbuka. Pemerintah juga mulai melakukan audit terhadap minyak sawit Indonesia. sektor,” tutupnya.
(fhs/hns)