liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Terpapar Covid-19, Putri Candrawathi Minta Dirawat Dokter Pribadi

Putri Candrawathi meminta dirawat oleh dokter pribadi buntut terpapar virus Covid-19 saat ditahan di rutan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Jakarta, CNNIndonesia

Penasehat hukum Putri CandrawatiArman Hanis meminta kliennya dirawat oleh dokter swasta setelah terpapar virus Covid-19 saat ditahan di Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Arman mengaku sudah mengirimkan surat permohonan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Dengan surat permohonan itu, Puan Putri bisa ditangani dokter swasta untuk Covid,” kata Arman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan telah menyiapkan rumah sakit dan dokter untuk menangani hal tersebut.

“Atas izin Saudara, kami Kejaksaan Agung memiliki rumah sakit dan dokter, jadi tentunya kami akan berkoordinasi dengan para dokter di Kejaksaan Agung, kami akan tetap mengikuti standar penanganan COVID-19,” kata jaksa.

Hakim kemudian meminta kuasa hukum Putri membuat surat banding untuk sanggahan jika dokter dari Kejagung merasa tidak mampu merawat kliennya.

“Jadi kuasa hukum, kalau rumah sakit Kejaksaan Agung dianggap tidak kompeten, silakan buat kontra,” kata hakim.

Kendati demikian, kata Arman, pihaknya hanya menginginkan Putri sesekali dirawat oleh dokter swasta yang ditunjuk sebagai tim penasehat hukum.

“Kalau kami tidak bisa membandingkan, kami hanya ingin pelanggan kami diperlakukan satu atau dua kali saja,” ujarnya.

Sementara itu, Ferdy Sambo mengatakan Putri dinyatakan positif Covid-19 karena tidak bisa menerapkan protokol (prosedur) kesehatan yang ketat di Rutan Kejagung. Padahal, kata dia, keluarganya sudah sangat patuh dengan program kesehatan tersebut.

“Istri saya melakukan makar (penganiayaan) di Rutan Kejaksaan Agung, jadi sekarang positif. Selama ini tidak pernah positif,” kata Sambo.

Putri harus menjalani sidang lanjutan dengan Ferdy Sambo hari ini, Selasa (22/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Putri tidak bisa hadir secara langsung di persidangan karena terpapar Covid-19, sehingga mengikuti persidangan secara daring.

Sebagai informasi, Sambo dan Putri diadili atas dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tindak pidana ini melibatkan tiga orang terdakwa lainnya yang merupakan pembantu dan anggota rumah tangga keluarga Sambo. Tiga terdakwa lainnya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.

(Senin/Senin)

[Gambas:Video CNN]