Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan badan usaha milik negara (BUMN) bertugas menjaga ketahanan pangan negara. Hal itu, kata dia, di tengah situasi rantai pasok yang diprediksi akan terganggu tahun depan.
“Indonesia harus bisa menjaga perubahan kondisi pasokan atau rantai pasok pangan nasional. BUMN siap siap menjadi pembeli (off taker) kebutuhan pokok tahun depan. Namun, syarat tersebut harus disertai penugasan yang jelas dari pemerintah kepada BUMN yang menjalankan fungsi off taker,” ujar Erick dalam keterangan resmi, Selasa (6/12/2022).
Menurutnya, penugasan tersebut diperlukan agar BUMN tidak ragu menjalankan fungsi off taker. Dan, jangan khawatir dicurigai melakukan kesalahan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Bulog bisa menjadi stabilisator (harga), dimana saat pengambilan barang (sembako) ternyata saat harus dilepas malah tidak bisa dilepas, karena harga saat pembelian lebih tinggi dari saat akan dilepaskan. Sehingga dikhawatirkan akan merugikan negara. Meski konsepnya berbeda,” kata Erick.
Ditambahkannya, dengan penugasan tersebut, dukungan finansial yang besar akan diperoleh.
“Dana tersebut disimpan di Himpunan Bank Nasional (Himbara) dengan bunga rendah. Dengan dana tersebut, BUMN yang menjalankan fungsi off-taker menyerap bahan pokok dari petani, sewaktu-waktu, baik harga naik maupun turun,” katanya. .
“Kemudian Bulog bisa menjadi pembeli bahan pangan pokok dari petani yang diputuskan pemerintah seperti beras, jagung, tebu dan lain-lain. Ini bagian dari upaya pengamanan rantai pasok pangan. Hal ini penting karena rantai pasok dunia akan tetap akan terganggu tahun depan,” tambahnya.
BUMN, lanjutnya, harus membantu kementerian lain mengintervensi kenaikan dan penurunan kebutuhan pangan.
“Namun tetap dengan penugasan yang jelas, yaitu market oriented dan yang bukan penugasan pasar. Salah satu mekanisme yang didorong adalah seberapa besar dana yang ditempatkan di Himbara dengan bunga rendah, maka ID Food bisa ditempatkan sebagai pasar, dan Bulog sebagai stabilizer,” pungkas Eric.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah pada 24 Oktober 2022. Siapa yang menugaskan pelaksanaan, serta penugasan dan pendanaan terkait Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
“Dalam rangka pelaksanaan pinjaman untuk kebutuhan CPP, pemerintah dapat memberikan jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan,” bunyi pasal 15 Perpres No 125/2022.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Factory Recovery, Cara ID Food Tingkatkan Produksi Gula
(dce/dce)