liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Tim Sosialiasi Luruskan Polemik Pasal Zina KUHP: Delik Aduan Absolut

Jubir tim sosialisasi menjelaskan soal penerapan pasal zina di KUHP baru adalah bersifat delik aduan, selain itu UU tersebut akan efektif berlaku 3 tahun lagi.

Jakarta, CNNIndonesia

Juru bicara Tim Penjangkauan Kode kriminal National Albert Aries mengkonfirmasi dua artikel terkait zina yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru adalah delik aduan.

Artinya, tegas dia, tidak sembarang orang bisa melaporkan seseorang yang menggunakan pasal tersebut.

Hal tersebut disampaikan Albert sebagai respon atas maraknya opini publik yang menurutnya salah secara fundamental, dan dampaknya berpotensi berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

“Pasal zina dalam KUHP yang baru berlaku tiga tahun kemudian merupakan delik mutlak,” kata Albert dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (12/8).

Albert menyatakan tidak ada penuntutan terhadap perbuatan ini kecuali pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Ditambahkannya, sebenarnya tidak ada perubahan substantif mengenai pasal perzinaan jika dibandingkan dengan Pasal 284 KUHP yang lama. Bedanya, menurut Albert, hanya penambahan pihak yang berhak mengadu, kalaupun akhirnya terbukti, maka ada alternatif denda tidak lebih dari Rp 10 juta.

“Pihak lain tidak bisa melaporkan, apalagi main hakim sendiri. Sehingga tidak ada proses hukum tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung,” ujarnya.

Lebih lanjut Albert mengatakan, pihaknya menilai sudah sewajarnya jika Indonesia ingin menghormati nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal zina ini, sepanjang pengaturan tersebut tidak melanggar ruang pribadi publik, termasuk turis dan investor yang datang.

Selain delik aduan mutlak, menurut Albert, KUHP baru tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk menggunakan hak tersebut.

KUHP yang baru, lanjutnya, juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan bagi pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan seseorang.

“Oleh karena itu, investor dan turis asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia. Karena ruang pribadi masyarakat masih dijamin oleh undang-undang tentunya dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap nilai-nilai keindonesiaan. Jadi, silahkan datang dan berinvestasi di Indonesia yang luar biasa, “perintah Albert.

(orang/anak)

[Gambas:Video CNN]