liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Titik Terang Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp 1 M, Ini Bocorannya!

Titik Terang Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp 1 M, Ini Bocorannya!

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana mengubah skema iuran pasti atau dibiayai penuh yang memungkinkan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) menerima dana hingga Rp 1 miliar. Ini adalah rencana untuk memberikan kehidupan yang baik bagi para pensiunan.

Saat ini skema pensiun PNS adalah pay as you go. Dimana, perhitungan skema ini adalah dana pensiun dari iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Dengan skema baru yang dikenal dengan istilah iuran pasti alias full funded ini, dana pensiun yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan merupakan persentase take home pay (THP) yang lebih besar.

Skema yang dibiayai penuh selain diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayar bersama antara PNS dan pemerintah selaku pemberi kerja. Karena itu, bukan tidak mungkin pensiunan PNS mengantongi Rp 1 miliar.

Karena skema full fund ini hanya bisa digunakan untuk ASN/PNS baru, kata Alex terkait aturan yang ada. Jika skema full fund ini juga berlaku bagi ASN/PNS yang telah bergabung, maka pemerintah juga perlu mengubah perjanjian kerja mereka.

Rencana perubahan skema pensiun telah diwacanakan pemerintah sejak 2019, sehingga sedianya direncanakan dilaksanakan pada 2020. Namun, rencana ini tidak bisa dilaksanakan karena pandemi Covid-19.

Melalui skema full funded ini, pemerintah berharap tidak hanya PNS yang bisa mendapatkan pensiun, namun Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bisa mendapatkan pensiun.

Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menargetkan kebijakan ini bisa diberlakukan tahun depan.

“Mungkin penerapan hukuman mati pada 2023 akan dilakukan secara bertahap,” kata Alex saat berbicara kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Alex berharap dengan skema full funded ini, diharapkan tidak hanya PNS yang mendapatkan pensiun, namun Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja Kontrak (PPPK) juga bisa mendapatkan pensiun.

“Karena ASN yang bukan PNS atau PPPK bisa membayar untuk mendapatkan JHT (Jaminan Hari Tua), seperti di korporasi. Itu sudah terkonsentrasi di situ,” katanya.

Namun, skema pensiun yang dibiayai penuh ini, kata Alex, hanya akan digunakan untuk ASN/PNS yang baru diangkat. Sedangkan ASN/PNS yang sudah bekerja sebelumnya tetap mendapatkan skema pensiun pay as you go.

Skema full funded ini ditargetkan bisa dilaksanakan tahun depan atau tepatnya 2023. Sebab, saat ini otoritas terkait masih menyelesaikan kerangka hukumnya terlebih dahulu.

“Target kita selesaikan semua ini (payung hukum). Sehingga mungkin pelaksanaan 2023 dilakukan secara bertahap,” jelasnya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Berikutnya

RI Bisa Jadi Contoh Korea: Pensiunan PNS Sejahtera di Sana!

(cha/cha)