Jakarta –
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menetapkan kenaikan tersebut upah minimum 2023 maksimal 10%, sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 18/2022. Upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2023.
Sementara itu, Dewan Gaji DKI Jakarta disebut telah mengusulkan kenaikan UMP kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Hal itu berdasarkan pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Said Iqbal mengatakan, ada tiga usulan berbeda terkait kenaikan upah minimum. Usulan tersebut disampaikan oleh perwakilan pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Ternyata ada tiga angka berbeda yang diajukan. Ada tiga angka yang diajukan oleh Disnaker DKI kepada Plt Gubernur,” ujarnya dalam jumpa pers virtual, Rabu (23/11/2022).
Said Iqbal mengatakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan 2,62%. Sedangkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan kenaikan 5,11%.
“Apindo (kenaikan upah) tetap mengacu pada PP nomor 36/2021, sehingga kenaikannya memenuhi 2,62%. Atau naik menjadi Rp 4,76 juta. Kadim sependapat dengan Permenaker Nomor 18/2022, kenaikannya 5,11%,” jelas Said Iqbal.
Sedangkan pemerintah menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dan mengusulkan kenaikan sebesar 5,6%. Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 10,5%. Sehubungan dengan itu, para buruh meminta Pj Gubernur DKI mengabulkan usulan buruh tersebut.
“Posisi partai buruh dan organisasi serikat pekerja adalah meminta Pj DKI Jakarta untuk memberikan usulan serikat pekerja sebesar 10,55%. Karena sangat realistis berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Berdasarkan Litbang Partai Buruh, inflasi Indonesia Januari-Desember diprediksi mencapai 6%-7%. Sedangkan pertumbuhan ekonomi berkisar antara 4%-5%. Hal inilah yang menjadi dasar bagi karyawan untuk meminta kenaikan gaji sebesar 10,55%.
Konsumsi tenaga kerja menurun 30% setelah kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Apalagi, upah minimum disebut tidak naik dalam tiga tahun. Menurut Said Iqbal, rata-rata kenaikan UMP secara nasional sebesar 8,16% mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Buruh mengancam aksi massa jika kenaikan upah minimum turun di bawah perkiraan rata-rata. Rencananya, aksi akan dilakukan di DKI Jakarta sebelum tanggal penetapan UMP paling lambat pada 28 November.
“Aksi akan dilakukan di DKI Jakarta sebelum 28 (November), dan akan dilakukan secara bergelombang di seluruh Indonesia, berlanjut hingga akhir tahun,” pungkasnya.
Simak Video “Jawaban APINDO, Menaker Sebut Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Ideal”
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)